Bagikan:

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengakui dirinya dan seluruh jajaran di Kementerian Keuangan, termasuk pajak, adalah unsur birokrasi yang diwajibkan melayani masyarakat demi mencapai kesejahteraan.

Menurut dia, atas dasar itu maka setiap tindakan dan keputusan yang diambil harus berdasarkan pada kepentingan publik.

Hal ini merupakan amanah yang telah diatur oleh undang-undang di Indonesia.

“Ini adalah institusi publik. Bagaimanapun kami terikat undang-undang, jadi tidak bisa seenak-enaknya sendiri,” ujarnya dalam sebuah diskusi di Jakarta pada Selasa, 28 Februari.

Pernyataan Menkeu itu disampaikan terkait dengan persoalan yang menimpa anak buahnya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas nama Rafael Alun Trisambodo alias RAT.

Menurut dia, kasus yang bermula dari penganiayaan yang dilakukan oleh anak RAT menjadi bola salju yang bergerak liar ke segala arah.

“Era media sosial kita harus terima. Ini adalah sebuah realita bagi kami pejabat publik yang harus kita kelola,” tuturnya.

Oleh karena itu, Menkeu mendorong mekanisme penyelesaian masalah dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) sebagai bukti jalannya sistem di internal kementerian.

“Kami sudah bilang kepada Itjen, sampaikan ke publik yang selama ini sudah dilakukan proses kontrol dan investigasi,” kata dia.