Bagikan:

YOGYAKARTA – Kredit macet (Non Performing Loan/NPL) adalah sebuah kondisi dimana debitur tidak mampu membayar cicilan atau hutang yang dimilikinya. Apabila hal ini terjadi, pihak perbankan selaku kreditur akan melakukan eksekusi agunan dengan melelang rumah atau aset yang kreditnya macet.

Eksekusi lelang rumah kredit macet didasarkan pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.

Pasal tersebut berbunyi: “Apabila debitur cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.”

Lelang rumah kredit macet akan dilakukan lewat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Rumah yang dilelang, dipasang dengan harga miring. Jika Anda mengikuti proses lelang ini, Anda bisa mendapatkan properti murah di bawah harga pasaran.

Menariknya, pembelian rumah lelang kredit macet bisa dilakukan secara kredit. Lantas, bagaimana prosedur lelang rumah kredit macet?

Prosedur Lelang Rumah Kredit Macet

Ilustrasi lelang rumah kredit macet
Ilustrasi lelang rumah kredit macet (Pixabay)

Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang.

Di Indonesia, aturan mengenai lelang diundangkan pada 1908, ketika Belanda masih berkuasa. Pada tahun tersebut, dasar hukum lelang dikenal dengan Vendu Reglement (Stbl. 1908 No. 189) dan Vendu Instructie (Stbl. 1908 No. 190). Hingga saat ini, peraturan dasar lelang tersebut masih berlaku di Indonesia.

Dirangkum dari berbagai sumber, Senin, 20 Februari 2023, berikut prosedur mengikuti lelang rumah kredit macet:

  1. Gali Informasi Aset yang akan Dilelang

Prosedur lelang rumah kredit macet yang pertama adalah mencari informasi mengenai aset yang akan dilelang oleh perbankan.

Terkait hal ini, Anda bisa mengikuti Investor Gathering Lelang yang rutin diadakan oleh pihak bank. Akan tetapi, sekarang sudah ada cara yang lebih mudah yakni dengan mengunjungi situs web bank yang memang diperuntukkan sebagai wadah informasi aset-aset yang sedang dilelang.

  1. Temukan Aset Pilihan yang Anda Inginkan

Pihak perbankan biasanya memiliki platform lelang tersendiri untuk memudahkan peserta lelang memilih aset yang dinginkan.

Setelah memilih salah satu aset lelang kredit macet yang ingin dibeli, Anda diharuskan untuk menghubungi petugas yang mengelola agunan, supaya Anda dapat melakukan survei.  

Berikutnya, Anda wajib menginformasikan kapan hendak melakukan survei. Tahapan ini sangat penting untuk dilakukan, agar Anda bisa menggali informasi sebanyak-banyaknya mengenai objek lelang dan debitur.

Survei aset ini termasuk wajib untuk dilakukan karena aset yang diagunkan kadang belum seluruhnya dibangun, atau bahkan dalam keadaan perlu direnovasi. Kamu juga harus mengecek kelengkapan dokumen legalitasnya.

Perlu Anda ingat, properti yang dilelang perbankan adalah agunan yang bermasalah secara kredit. Ada kemungkinan data-data administrasi belum lengkap ketika hendak diambil alih.

  1. Mengajukan Permohonan Lelang

Prosedur atau tahapan berikutnya adalah mengajukan permohonan lelang dengan membuat akun lelang di laman Lelang, situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Isi formulir minat dan petugas bank akan memasukkan Anda sebagai peserta lelang dan memproses due diligence-nya. Kemudian, proses akan berlangsung sesuai ketentuan lelang atau peraturan perundang-undangan agar memenuhi aspek legalitas.

  1. Menyetor Uang Jaminan

Setelah membuat permohonan lelang, Anda dapat menyerot uang jaminan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Uang jaminan juga bisa disetor lewat laman Lelang. Besar uang jaminan adalah 20% dari harga limit yang ditentukan.

Terkait hal ini, Anda punya opsi untuk memprosesnya ke bank guna mengajukan kesepakatan pembayaran secara cicilan kredit sampai proses Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit dirilis.

  1. Mengikuti Lelang dan Melakukan Pelunasan

Terakhir, Anda wajib mengikuti lelang di KPKNL, dimana aset kredit macet tersebut didaftarkan. Seluruh mekanisme lelang dilakukan secara online alias e-auction melalui situs resmi KPKNL.

Apabila Anda memenangkan lelang, maka akad kredit bisa segera dilaksanakan. Akad kredit merupakan pelunasan yang dilakukan oleh bank atau peserta lelang kepada KPKNL.

Namun jika Anda kalah lelang maka uang jaminan dikembalikan.

Pelunasan rumah atau aset kredit macet yang berhasil Anda beli dapat dilakukan dalam lima hari kerja. Beberapa bank mengizinkan kamu melunasi maksimal 3 bulan sesudah memenangkan lelang. Ketentuan pelunasan 5 hari kerja adalah kebijakan dari dari Menteri Keuangan.

Demikian informasi tentang prosedur lelang rumah kredit macet. Dapatkan berita menarik lainnya hanya di VOI.ID.