Dirjen Migas ESDM Bocorkan Kriteria Konsumen yang Boleh Isi Pertalite, Kamu Termasuk?
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan, pihaknya mengajukan usulan kriteria yang berhak mengonsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seperti solar dan Pertalite.

Nantinya usulan tersebut akan dimasukkan ke dalam Revisi Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Tutuka bilang, usulan kriteria ini diberikan sebab pada usulan revisi Perpres tersebut belum ada pengaturan terhadap konsumen pengguna Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yaitu Pertalite dan pengaturan untuk konsumen pengguna Jenis BBM Tertentu (JBT) yang berlaku masih terlalu umum sehingga menimbulkan multi tafsir.

"Nantinya Pertalite akan diberikan kepada 5 kategori konsumen meliputi industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum," ujar Tutuka dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Selasa, 14 Februari.

Sementara itu, untuk kerosine atau minyak tanah, konsumen yang berhak yaitu rumah tangga, usaha mikro, dan usaha perikanan, tidak ada perubahan dari yang sudah diatur dalam Perpres tersebut.

Adapun untuk jenis JBT Solar subsidi, Kementerian ESDM mengusulkan BBM subsidi nantinya bisa digunakan oleh sektor industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi darat, transportasi laut, transportasi perkeretaapian, dan pelayanan umum.

Tutuka mengatakan, mengacu pada APBN 2023, kuota JBT Solar ditetapkan sebesar 17 juta KL dan kuota minyak tanah 500.000 KL, di mana kuota yang ditetapkan dibawah proyeksi konsumsi JBT 2023.

Sementara itu, tren realisasi konsumsi JBKP 2020-2022 telah ditetapkan kuota JBKP 2023 sebesar 32,56 juta kl atau tumbuh 10,38 persen.

"Jika tidak dilakukan revisi Perpres 191 berpotensi terjadinya overkuota JBT solar dan JBKP pertalite," pungkas Tutuka.