Pemerintah Jamin Regulasi Pendanaan IKN Beri Kepastian Imbal Hasil bagi Investor
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 220 Tahun 2022 dalam rangka percepatan penyediaan infrastruktur di Ibu Kota Nusantara (IKN) akan mendorong terciptanya kerja sama dengan badan usaha serta pembiayaan kreatif.

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Suminto mengatakan PMK 220/2022 merupakan regulasi pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan IKN.

“Keterlibatan sektor swasta dalam pembiayaan pembangunan IKN harus disertai dengan tata kelola yang baik termasuk dalam memberikan kepastian nilai imbal hasil atas investasi yang dilakukan secara akuntabel, fair dan transparan,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Kamis, 9 Februari.

Menurut Suminto, peraturan pelaksana ini diharapkan dapat mendorong percepatan penyediaan infrastruktur di IKN sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang mengamanahkan 80 persen investasi swasta diundang untuk berpartisipasi.

“Sementara sumber pendanaan dari APBN lebih difokuskan pada penyediaan infrastruktur dasar dan kompleks pemerintahan utama, serta menjadi katalis untuk menarik dana swasta dalam pembangunan IKN,” tuturnya.

Suminto menambahkan, sumber pendanaan dari luar APBN perlu dioptimalkan baik melalui penerapan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) maupun skema pembiayaan kreatif (creative financing).

“Skema tersebut perlu memaksimalkan peran serta sektor swasta dan menarik sumber-sumber dana nonpemerintah untuk berpartisipasi dalam penyediaan infrastruktur di IKN,” tegas dia.

Sebagai informasi, PP 17/2022 juga diturunkan melalui dia Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah Dan Badan Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Serta Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadaan Badan Usaha melalui Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha Di Ibu Kota Nusantara.

“Bappenas akan menangani ruang lingkup pengaturan, kebijakan dan inovasi baru dalam upaya percepatan pelaksanaan skema KPBU,” kata dia.

Suminto menyampaikan, Kemenkeu, Kementerian PPN/Bappenas dan LKPP terus bersinergi dalam mendorong percepatan pembangunan IKN untuk ekonomi berkelanjutan, pemerataan, dan pemantapan ketahanan nasional serta tata kelola kepemerintahan.