OJK Minta BPR Satu Kepemilikan untuk Lakukan Merger
Ilustrasi OJK (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengarahkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang berada dalam satu kepemilikan atau segrup untuk merger.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menargetkan, dalam lima tahun ke depan jumlah BPR yang mencapai sekitar 1.600 akan berkurang menjadi 1.000 saja.

“Kita jadikan BPR-BPR yang dimerger menjadi cabang-cabangnya, jadi ada kantor pusat dan ada cabang-cabangnya. Upaya ini adalah quick win untuk konsolidasi BPR, mudah dan insentifnya jelas,” katanya mengutip Antara, Senin, 6 Februari.

Dirinya menyebutkan, asosiasi BPR dan BPR Syariah (BPRS) juga telah berupaya untuk melakukan merger guna memenuhi kebutuhan permodalan.

“Mengenai nama spesifik, sudah ada beberapa grup BPR yang mulai melakukan konsolidasi. Tapi karena masih dalam proses, kita akan umumkan nanti pada waktunya,” ucapnya.

Ke depan, BPR dan BPRS yang dapat melantai di bursa ataupun turut dalam sistem pembayaran yang disediakan Bank Indonesia seperti QR Indonesian Standar (QRIS) hanya BPR yang memenuhi persyaratan tertentu, salah satunya persyaratan jumlah modal dan aset.

“Salah satu syarat yang memungkinkan mereka untuk mengikuti dua kegiatan itu ketika mereka memenuhi persyaratan modal atau aset tertentu, tentu saja governance dan tingkat kesehatan juga menentukan,” katanya.

Ia juga menyebut kelanjutan konsolidasi perbankan akan dilakukan menyesuaikan dengan tuntutan perekonomian.

Sebelumnya OJK telah melakukan konsolidasi perbankan dengan mensyaratkan perbankan memenuhi modal inti minimum sebesar Rp3 triliun sampai akhir 2022 yang dterbitkan dengan mempertimbangkan kebutuhan ekspansi kredit yang diperkirakan akan tumbuh hingga 12 persen secara tahunan pada 2024.