Soal Moge Masuk Jalan Tol, Menteri PUPR Basuki: Regulasinya Harus Diatur Dulu
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. (Foto: Theresia Agatha/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Permintaan dari Komunitas Motor Besar Club Indonesia (MBCI) terkait motor gede (moge) bisa melintas di jalan tol masih menjadi perbincangan hingga saat ini. Terkait hal tersebut, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono pun angkat bicara.

Menurut dia, secara regulasi, motor gede tidak bisa masuk ke jalan tol.

"Itu, kan, regulasi. Regulasinya, kan, jalan tol enggak bisa, jadi harus diatur dulu," kata Basuki kepada awak media di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 17 Januari

Pada kesempatan sama, Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian membenarkan adanya tol yang khusus dilewati sepeda motor, namun di tol tersebut, motor tidak bersatu dengan kendaraan roda empat.

Selain itu, kata Hedy, masalah disiplin lalu lintas di Indonesia belum cukup bagus, sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan masalah.

"Kami, kan, memang ada beberapa tol khusus untuk sepeda motor, tetapi tidak bersatu dengan roda empat, karena masalah-masalah dengan disiplin dan keselamatan," ujarnya.

Lebih lanjut, Hedy menyebut di luar negeri motor dianggap sebagai mobil dan para pengendaranya pun tertib berlalu lintas.

"Karena kalau di luar itu motor dianggap satu mobil, umpamanya dia berhenti, ya, nggak boleh motor di samping mobil, (pemotor) hanya di belakang mobil, (Indonesia), kan, masih jauh ke situ," pungkasnya.