Bulog Bakal Gelontorkan 35.000 Ton Beras di Jabodetabek, Harga Bisa Turun?
Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi. (Foto: Mery Handayani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Badan Pangan Nasional atau Bapanas mengungkapkan Perusahan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) bakal menggelontorkan sebanyak 35.000 ton beras untuk wilayah Jakarta dan Jabodetabek.

Adapun langkah tersebut bertujuan untuk meredam tingginya harga beras, terutama di DKI Jakarta harga beras masih tembus di angka Rp11.000 per kilogram (kg).

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi meminta Bulog untuk mengeluarkan stok cadangan beras pemerintah (CBP) di gudang demi stabilisasi pasokan dan harga.

“Sekarang kekuatan di Kelapa Gading (Gudang Bulog) ada 40.000 sudah keluar sekita 4.000 atau 6.000 ton. Jadi ada sekitar 35.000 untuk stabilisasi di Jabodetabek,” katanya kepada wartawan, di Gudang Bulog, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat, 13 Januari.

Kata Arief, 35.000 ton beras tersebut sebagian berasal dari beras impor dan beras hasil panen petani dalam negeri. Bulog, rencananya akan menyalurkan beras dengan kisaran harga Rp8.300 hingga Rp8.900 per kg.

Sehingga pedagang bisa menjual ke konsumen dengan harga Rp9.450 per kg.

Arief menjelaskan, hari ini sudah 6.000 ton beras yang disalurkan.

Kata Arief, Bulog memang diminta mengeluarkan stok cadangan beras pemerintah (CBP) di gudang demi stabilisasi pasokan dan harga.

“Hari ini sudah 6.000 ton, tadi malam saya dapat PO (pre-order) 2.500 ton lagi, sebelumnya 2.000 ton, caranya diguyur, jangan dicipratin,” jelasnya.

Lebih lanjut, Arief mengatakan, penyaluran CBP ini dilakukan melalui skema Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

Penyaluran ini akan diawasi oleh Satgas Pangan dan Kementerian Perdagangan.

Satgas Pangan juga akan mengawasi pedagang beras agar tidak terjadi penimbunan.

Adapun pembatasan stok beras bagi pedagang itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

“Apabila pedagang punya stok tiga kali dari penjualannya selama sebulan. Itu namanya penimbunan. Misalnya dia penjualannya rata-rata sebulan 10.000 ton, dia nyetok 50.000, enggak boleh,”ucapnya.