Wujudkan Nol Persen Kemiskinan Ekstrem, Kementerian PUPR Percepat Penanganan Kawasan Kumuh di Belawan Medan
Ilustrasi (Foto: Dok. Kementerian PUPR)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) berkomitmen mempercepat penanganan kawasan kumuh perkotaan di Kawasan Belawan, Kota Medan, Sumatra Utara.

Kepala BPIW Kementerian PUPR Rachman Arief Dienaputra mengatakan, kondisi lingkungan permukiman di daerah tersebut kurang layak, serta lokasinya yang berada diantara muara Sungai Belawan dan Deli, sehingga rawan banjir rob.

"Hal ini merupakan bentuk intervensi infrastruktur PUPR pada kantong-kantong kemiskinan ekstrem yang telah ditargetkan pemerintah pada 2024 terwujud nol persen kemiskinan ekstremnya," kata Arief kepada wartawan, Kamis, 12 Januari.

Oleh karena itu, Kementerian PUPR melalui BPIW telah menyusun rencana induk penataan Kawasan Belawan yang terintegrasi dengan mensinergikan penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan.

Kemudian, adanya penyediaan infrastruktur dasar (air bersih, sanitasi, drainase, jalan lingkungan) oleh Ditjen Cipta Karya.

Pada pelaksanaannya, kata Arief, Ditjen Sumber Daya Air juga akan dilibatkan untuk penanganan irigasi-air baku dan sebagainya.

"Rencana induk tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyusunan rencana detail penataan kawasan oleh Ditjen Cipta Karya," ujar dia.

Menurut Arief, penanganan Kawasan Belawan akan dilakukan secara bertahap. "Dalam penanganannya perlu disepakati waktu penanganan, baik jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjangnya," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto mengatakan, pihaknya siap mendukung penanganan Kawasan Belawan. Menurutnya, pada tahun lalu, tim Ditjen Perumahan sudah melakukan survei dan identifikasi lapangan ke rumah warga.

Iwan mengatakan, warga Kawasan Belawan ada yang tinggal secara legal, yakni memiliki lahan dan rumah yang resmi.

"Selain itu, ada juga warga yang tinggal secara tidak resmi. Artinya, tinggal di lahan negara tanpa memiliki surat-surat kepemilikan," ungkapnya.

Untuk warga yang tinggal tidak secara resmi pada lahan milik negara, lanjut Iwan, akan dibantu melalui pembangunan rumah susun dengan skema rusunami atau rusunawa yang akan dibicarakan lebih lanjut dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan.

"Warga yang resmi memiliki rumah akan dibantu untuk meningkatkan kualitas rumahnya," pungkasnya.