JAKARTA - Peternak mandiri yang tergabung di dalam Komunitas Peternak Unggas Nasional (KPUN) meminta kepada pemerintah untuk menyerap ayam peternak mandiri sebanyak 1,5 juta ekor per minggu.
Ketua KPUN Alvino Antonio mengatakan, hal ini bertujuan tujuannya agar ada kepastian harga yang diatur pemerintah.
Harga ayam di kelas peternak yang sudah diatur yakni Rp21.000 hingga Rp23.000 per kg. Harga itu tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 5 Tahun 2022.
“Kami peternak UMKM mandiri menuntut pemerintah menyerap live bird atau karkas 1,5 juta ekor per minggu,” katanya di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa, 10 Januari.
Adapun tuntutan itu disampaikan dalam unjuk rasa di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) pagi tadi sekitar pukul 10.00 WIB.
Pada aksi unjuk rasa tersebut, para peternak mengeluhkan saat ini harga ayam hidup di kelas kandang anjlok sejak liburan Natal 2022 sekitar Rp15.000 per kg. Sedangkan biaya produksi peternak mencapai Rp20.500 per kg.
“Harga itu di bawah HPP Rp19.500 hingga Rp20.500 per kg yang, kerugian kami selama 2022 karena harga ayam di kandang turun mencapai Rp3,2 triliun. Itu akumulasi peternak mandiri se nasional ya,” jelasnya.
Peternak juga meminta pemerintah pemerintah untuk secepatnya menerbitkan Peraturan Presiden tentang perlindungan peternak UMKM mandiri ayam ras.
BACA JUGA:
Sebagaimana diatur dalam UU No.18/2009 Jo; UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pasal 33 ketentuan lebih lanjut mengenai Budidaya sebagaimana dimaksud Pasal 27 sampai Pasal 32 diatur dengan Peraturan Presiden.
Peternak mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera mengevaluasi kinerja Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional, Kementerian Perdagangan, Kemenko Bidang Perekonomian, Satgas Pangan.
“Karena kami sebagai pelaku usaha UMKM masih belum merasakan keberadaan lembaga negara tersebut. Justru tuntutan kami terabaikan dan kami masih terombang-ambing dalam suatu sistem ekonomi yang tidak pro peternak UMKM mandiri,” kata Alvino.
Alvino mengatakan pihaknya juga meminta perusahaan-perusahaan besar agar mematuhi harga sesuai dengan Perbadan Nomor 5 tahun 2022.
Adapun perusahaan besar itu di antaranya PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk, Japfa Comfeed Indonesia, PT Malindo Feedmill Tbk, PT Cheil Jedang Indonesia, PT New Hope Indonesia, PT Farmsco Feed, dan PT Gold Coin Indonesia.