Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memprediksikan kebutuhan tenaga kerja industri pada 2024 mencapai 20,2 juta orang.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin Arus Gunawan menyebut, kebutuhan akan tenaga kerja industri terus meningkat.

Jika dirata-ratakan, peningkatan kebutuhan tambahan tenaga kerja industri sekitar 682.000 pekerja pada periode 2021-2024.

Adapun kebutuhan tenaga kerja ke depannya akan mengarah pada pekerja yang memiliki skill khusus sesuai perkembangan teknologi.

"Peran SDM dalam pembangunan industri ini sangat krusial, dengan adanya perubahan fundamental akibat perkembangan sistem teknologi digital, diperkirakan akan banyak pekerjaan baru membutuhkan skill khusus yang jumlahnya lebih banyak dibanding pekerjaan hilang akibat penerapan teknologi otomasi," kata Arus di Jakarta, Kamis, 5 Januari.

Agar tenaga kerja industri Indonesia memiliki kompetensi sesuai dengan kebutuhan industri, kata Arus, pihaknya setiap tahun aktif menyiapkan infrastruktur kompetensi SDM Industri, salah satunya melalui pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).

Pengembangan SKKNI dan KKNI memiliki peran yang vital dalam pembangunan SDM industri di Tanah Air. SKKNI merupakan dokumen rumusan kemampuan yang dibutuhkan untuk melakukan suatu kompetensi.

Menurut Arus, rumusan kemampuan ini akan menjadi kriteria yang jelas terkait aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja, yang perlu menjadi materi pembelajaran dalam pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi dan juga materi uji kompetensi dalam kegiatan uji kompetensi.

Adapun KKNI adalah dokumen yang berisi penetapan jenjang kualifikasi kompetensi dan pengemasan kompetensi dari jabatan kerja (okupasi).

"Melalui pengembangan SKKNI dan KKNI, diharapkan tidak ada kesenjangan kompetensi antara lulusan pendidikan/pelatihan dengan kebutuhan pada sektor industri di Indonesia," ujarnya.

KKNI akan menjadi gambaran profil okupasi di industri dan juga profil lulusan pendidikan/pelatihan, sehingga memberi rujukan yang jelas dalam membangun program pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi dan juga skema uji kompetensinya.

"Dengan demikian, kemampuan lulusan lembaga pendidikan/pelatihan akan sesuai dengan kebutuhan industri dan para lulusan nantinya juga dapat memiliki sertifikat kompetensi setelah melalui uji kompetensi di Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)," sambungnya.

Sepanjang 2022, lanjut Arus, pihaknya telah memfasilitasi penyusunan tujuh dokumen Rancangan SKKNI dan tiga dokumen Rancangan KKNI. SKKNI yang telah disusun, di antaranya Manufaktur Otomotif Roda Empat, Jigs and Fixtures, Furnitur Alat Kesehatan, Sarung Tangan Kulit, Servis Kendaraan Listrik, Rekayasa Nano Material, dan Rekayasa Bioproses Energi Terbarukan.

Kemudian, Kemenperin juga telah menyusun tiga KKNI, yakni Perajutan Tekstil, Industri Serat Stapel Rayon Viskosa, dan Industri Serat Sintetis Pemintalan Leleh.

"Penyusunan SKKNI yang telah melibatkan banyak pihak diharapkan dapat mengurangi permasalahan mismatch antara supply and demand penyediaan SDM industri yang selama ini terjadi di Indonesia," tandasnya.

Sekadar informasi, Tim Perumus dalam penyusunan SKKNI dan KKNI terdiri dari praktisi dari perusahaan industri, akademisi, perwakilan asosiasi industri, perwakilan asosiasi profesi, perwakilan Lembaga Sertfikasi Profesi (LSP).

Penetapan dokumen SKKNI sendiri akan dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan dan dokumen KKNI akan dilakukan oleh pembina sektor terkait, yaitu Menteri Perindustrian.