JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mengupayakan masuknya industri kecil dalam kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui fasilitasi pembuatan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri industri kecil (TKDN IK).
Kemenperin menargetkan sebanyak dua juta produk IKM akan masuk ke dalam e-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
"Kami menyadari bahwa industri kecil adalah ujung tombak dalam pertumbuhan ekonomi. Khusus untuk industri kecil, kami tidak akan memungut biaya apapun dalam proses sertifikasi besaran komponen dalam negerinya," kata Staf Ahli Menteri Perindustrian Bidang Iklim Usaha dan Investasi, Andi Rizaldi, saat membuka Sosialisasi dan Bimtek Pendaftaran TKDN Industri Kecil di Serpong, Tangerang Selatan, Selasa, 20 Desember.
Andi mengatakan, industri kecil dan menengah (IKM) merupakan sektor mayoritas dari kegiatan usaha industri di Indonesia.
Hingga saat ini, terdapat 4,4 juta pelaku IKM atau 99,7 persen dari keseluruhan unit usaha industri di Tanah Air, dengan kontribusinya mencapai 21,47 persen terhadap output industri nasional.
"Industri kecil ini menyerap tenaga kerja lebih dari 10 juta orang dari total 18 juta pekerja di sektor industri. Hal ini setara dengan 66 persen dari total tenaga kerja industri. Tidak salah apabila industri kecil harus didorong untuk masuk dalam pengadaan barang jasa pemerintah, dengan cara membuat sertifikat TKDN IK," paparnya.
BACA JUGA:
Terkait pengurusan sertifikat TKDN IK, Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Kemenperin, Nila Kumalasari menjelaskan, saat ini, industri kecil hanya perlu melakukan dua langkah dari proses sebelumnya yang lebih kompleks.
Langkah pertama, industri kecil cukup mengajukan permohonan melalui websitehttps://siinas.kemenperin.go.id/.
Dalam website tersebut, perusahaan akan diminta untuk melakukan penginputan data serta dokumen perizinan industri.
"Selanjutnya, penilaian sendiri (self-assessment) besaran komponen dalam negeri oleh perusahaan. Dalam pembuatan sertifikat TKDN IK, nilai komponen maksimal yang dapat diperoleh perusahaan adalah 40 persen," ujarnya.
Angka tersebut, kata Nila, berasal dari komponen bahan atau material produk yang memiliki bobot 24 persen, tenaga kerja dengan bobot 10 persen, biaya tidak langsung pabrik/factory overheard dengan bobot empat persen, serta komponen pengembangan dengan bobot 2 persen. Perusahaan dapat melakukan penilaian sendiri untuk proses tersebut.
"Kemudian, penilaian ini akan diverifikasi oleh Tim Verifikasi untuk selanjutnya diterbitkan Sertifikat TKDN IK. Apabila proses ini selesai, sertifikat dapat dicetak mandiri oleh perusahaan bersangkutan," tuturnya.
Menurut Nila, seluruh rangkaian pembuatan sertifikat TKDN IK dilakukan secara online, sehingga dapat memudahkan bagi pelaku industri.
"Selain itu, sertifikat TKDN IK akan terbit paling lambat lima hari setelah pengajuan," imbuhnya.