Bagikan:

JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut pemerintah telah melakukan banding panel ke Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO terkait kebijakan larangan ekspor dan hilirisasi bijih nikel domestik, yang dinilai melanggar ketentuan perdagangan internasional.

"Kami sudah banding. Kami tetap konsisten di sana, belum ada keputusan lain di luar itu," kata Agus di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Desember.

Ia pun memastikan bahwa kasus tersebut tidak akan berdampak pada kegiatan hilirisasi di Indonesia dan pemerintah masih terus menunggu hasil sidang bandingnya.

"Untuk sementara ini, kami tetap jalan terus dengan program hilirisasi," ujar Agus.

Lebih lanjut, kata Agus, gugatan ekspor yang dilakukan pemerintah tidak akan mengganggu minat negara asing untuk berinvestasi di Indonesia.

"Enggak berdampak (terhadap kegiatan hilirisasi). (Justru), hilirisasi itu akan membawa investor," ucapnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia secara resmi mengajukan permohonan banding atas putusan panel WTO terkait kasus sengketa dengan Uni Eropa, pada 12 Desember 2022.

Pemerintah mengajukan banding sebagai bentuk pembelaan lanjutan atas laporan final panel pada 17 Oktober lalu, yang menyatakan Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 GATT 1994 dalam sengketa yang terdaftar pada dispute settlement (DS) 592.