Berkah Undang-Undang P2SK: BPR Boleh Transaksi Valas hingga Masuk Pasar Modal
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa aturan baru yang bakal ditetapkan pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) memungkinkan lembaga intermediasi tersebut melakukan transaksi valutas asing alias valas dalam kegiatan berbisnis.

Menurut Menkeu, kebijakan ini merupakan bagian dari Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang hari ini baru saja disahkan menjadi undang-undang.

Dia juga mengungkapkan jika pemerintah juga membuka ruang bagi bank sektor kerakyatan itu untuk bisa melakukan transaksi lintas perbankan secara realtime pada produk yang ditawarkan kepada masyarakat.

“RUU P2SK menguatkan fungsi Bank Perkreditan Rakyat dengan memperluas bidang usahanya yang kita kenal saat ini ke arah penukaran valuta asing dan transfer dana,” ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis, 15 Desember.

Menkeu menjelaskan, strategi ini dimaksudkan agar BPR bisa terus menjaga eksistensi bisnis sehingga mampu bertahan sebagai salah satu pemain penting industri jasa keuangan nasional.

“Hal ini dilakukan agar BPR semakin berperan dalam menopang bisnis UMKM yang menopang perekonomian Indonesia,” tuturnya.

Bendahara negara itu menyampaikan jika pemerintah bersama DPR sepakat untuk mengganti istilah Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat.

“Ke depan peran BPR bisa semakin vital dengan penguatan permodalan, peningkatan efisiensi dan profitabilitas, serta memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dengan membuka kemungkinan BPR masuk ke pasar modal,” tutup Menkeu Sri Mulyani.