Perhatian! RUU P2SK Bakal Hapus Keberadaan BPR dalam Perbankan Nasional
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP Andreas Eddy Susetyo (ketiga dari kanan) ketika menyampaikan pandangan mini fraksi (Foto: Tangkap layar Youtube Komisi XI)

Bagikan:

JAKARTA – Rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi XI DPR atas Rancangan Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) hari ini mengungkapkan bahwa akan menghapus keberadaan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dalam sistem perbankan nasional.

Hal ini mencuat usai pandangan mini Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang disampaikan oleh legislator Andreas Eddy Susetyo.

“RUU P2SK mengakomodir pergantian Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Sehingga dengan undang-undang ini nantinya BPR bisa ‘ganti baju’ menjadi Bank Perekonomian Rakyat,” ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis, 8 Desember.

Hal senada juga diungkapkan oleh anggota Komisi XI Mukhamad Misbakhun yang menyampaikan pandangan mini Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dalam RUU P2SK.

“Fraksi Partai Golkar mengapresiasi kesepakatan Panja RUU P2SK yang menempatkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebagai Bank Perekonomian Rakyat. Ini adalah momentum untuk memberikan peran yang lebih kuat kepada bank Bank Perekonomian Rakyat di dalam ekonomi nasional sektor UMKM,” tutur Misbakhun.

Sebagai informasi, Bank Perkreditan Rakyat sedari awal memang dirancang untuk melayani kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha sektor kerakyatan (UMKM) serta bersifat lokal (berdasarkan daerah dan wilayah kerja).

Adapun, jenis kredit maupun pembiayaan yang diberikan cenderung kecil dibandingkan dengan bank konvensional maupun syariah nasional yang bisa menggelontorkan dana dalam jumlah jumbo.