Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengumumkan bahwa tidak ada pembatasan mobilitas masyarakat selama libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru). Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan masyatakat yang ingin melakukan perjalanan.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menekankan, meskipun tidak ada pembatasan mobilitas pada Nataru tahun ini, namun perlu dipahami bahwa pandemi COVID-19 belum berakhir.

Karena itu, Budi mengatakan untuk memastikan angkutan Nataru berjalan lancar, aman dan selamat, Kemenhub akan menetapkan kebijakan umum penyelenggaraan transportasi pada masa Nataru.

Budi menjelaskan kebijakan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 nomor 24 dan Addendum SE 25 dan Inmendagri nomor 48 tahun 2022.

"Pandemi COVID-19 masih belum berakhir, karena itu kita memperhatikan protokol kesehatan sesuai dengan peraturan perjalanan baik dari satgas COVID maupun instruksi Mendagri," katanya dalam rapat dengan Komisi V DPR, Selasa, 13 Desember.

Pertama, kata Budi, pihaknya akan memastikan kesiapan sarana dan prasana transportasi. Mengingat bahwa libur Nataru kali ini bersamaan dengan libur sekolah. Sehingga dipastikan akan terjadi lonjakan mobilitas masyarakat.

Berdasarkan hasil survei Badan Kajian Transportasi (BKT) Kemenhub, potensi pergerakan nasional Nataru sebesar 44,17 juta atau 16 persen dari total penduduk Indonesia yang akan berpergian. Angka ini lebih tinggi dari 2021 yang tumbuh 13 persen, namun lebih rendah dibandingkan 2019 yaitu 55 persen.

"Kedua, melakukan sosialisasi kepada operator angkutan penumpang dan barang jadi kita minta mereka mengerti apa yang harus dilakukan," ujar Budi.

Hal ini mengingat bahwa pergerakan masyarakat pada masa libur Nataru akan didominasi dengan mobil pribadi sebanyak 28,26 persen. Lalu, diikuti sepeda motor dengan 16,47 persen, kereta api sebanyak 13,42 persen, moda transportasi bus sebesar 11,90 persen, pesawat 11,02 persen dan kapal laut 2 persen.

"Ketiga, inspeksi (ramp check) untuk memastikan kelaikan sarana dan prasarana transportasi," ucapnya.

Kata Budi, Kemenhub juga akan menerapkan manajemen dan rekayasa lalu lintas pada jalan tol maupun non tol. Seperti, contraflow, one way, maupun pembatasan operasional barang.

"Nanti kita memberikan kewenangan penuh kepada Korlantas untuk menerapkan manajemen dan rekayasa lalu lintas pada jalan tol maupun non tol," jelasnya.

Kelima, kata Budi, Kementerian Perhubungan juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara masif. Terutama terkait penerapan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada seluruh moda transportasi.

"Ini penting berdasarkan pengalaman sosialisasi ini sangat didengar oleh masyarakat," ucapnya.