JAKARTA - Pemerintah telah memperbaiki syarat dan ketentuan atau terms and conditions (T&C) pada penawaran lelang wilayah kerja minyak dan gas bumi (WK Migas).
Hal itu bertujuan untuk meningkatkan daya tarik investasi hulu migas.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengatakan, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengatakan, perbaikan syarat dan ketentuan dalam lelang migas ini mencakup ketetapan bagi hasil migas untuk pemerintah dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) mencapai 50:50.
“Pemerintah telah menyampaikan perubahan terms and conditions ini sejak tahun lalu. Jadi untuk bagi hasil, tidak ada lagi 85:15, sekarang dimulai dari 80:20 bagi pemerintah dan swasta (KKKS) untuk minyak dan gas 75:25. Kita mulai dengan angka itu, seiring dengan naiknya resiko, bagian Pemerintah akan mengecil,” ungkap Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji kepada media, Kamis, 8 Desember.
Tutuka menjelaskan, perubahan bagi hasil migas 50:50 telah diberlakukan pada kontrak kerja sama Wilayah Kerja (WK) Agung I dan II yang dikelola oleh BP.
Adapun penandatanganan kontrak WK migas itu dilakukan pada 20 Juni 2022.
"Pada Proyek Agung I dan II, pembagiannya 50:50. Ini sudah dikomunikasikan ke industri dan dunia, sehingga mudah-mudahan bisa bersaing dengan negara tetangga,” kata dia.
Selain perubahan besaran bagi hasil, pemerintah juga memberikan insentif lainnya seperti ketentuan bonus tanda tangan tanpa minimum (terbuka), penurunan besaran FTP menjadi 10 persen, pemberian harga DMO 100 persen, penerapan fleksiblitas skema Kontrak Kerja Sama (cost recovery dan gross split).
BACA JUGA:
Selain itu, untuk kontrak kerja sama cost recovery tidak akan ada pagu biaya yang diterapkan, tidak ada kewajiban melepaskan sebagian wilayah kerja selama tiga tahun pertama, serta kemudahan akses paket data melalui mekanisme keanggotaan.
"Kontraktor juga dapat memperoleh fasilitas perpajakan sesuai dengan peraturan dan terdapat insentif untuk kegiatan usaha hulu untuk pengembangan lapangan," pungkas Tutuka.