Payung Hukum Daftar Hitam Direksi BUMN Bakal Rampung Tahun Depan
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian BUMN tengah menggodok soal payung hukum mengenai daftar hitam atau blacklist direksi BUMN yang tersandung kasus korupsi.

Nantinya, para direksi yang ditetapkan menjadi tersangka maupun yang tidak memiliki kemampuan kinerja tak akan bisa masuk lagi ke perusahaan pelat merah manapun.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengungkap kalau aturan ini ditargetkan rampung tahun depan. Sehingga daftar hitam bisa berlaku sesegera mungkin.

"Jadi buat dulu peraturnannya, Pak Erick ngomong kemarin di DPR (menyederhanakan peraturan menteri), termasuk konsep blacklist," kata Arya kepada wartawan di Gedung Kementerian BUMN, Selasa, 6 Desember.

"Tahun depan (target aturan rampung), cepat lah. Pak Erick kan ingin cepat-cepat," lanjutnya.

Terkait dengan Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Bambang Riyanto atau BR yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Arya mengatakan kalau BR dipastikan masuk ke daftar hitam BUMN tersebut.

"Aturan lagi dibuat. Direksi Waskita pasti sudah masuk," ujarnya.

Arya menjelaskan, tujuan adanya blacklist ini untuk menjegal para direksi nakal untuk masuk lagi ke perusahaan pelat merah manapun.

"Memang itu kenapa dibuat, langkah pak Erick Thohir, blackliat itu langkah untuk jangan nanti kan kadang-kadang direksi diberhentikan nanti ganti perubahan di pemerintah atau kementerian bisa masuk lagi," ucapnya.

"Dengan blacklist ini dia enggak bisa masuk lagi jadi direksi kapan pun, selama ini kan didiamkan. Kalau ini harus jelas kenapa diberhentikan, (misalnya) karena kesalahan, maka dia akan masuk blacklist sehingga enggak akan bisa lagi jadi direksi dan komisaris," sambungnya.

Presiden yang Bisa Cabut

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, bakal menerapkan konsep daftar hitam atau blacklist untuk pejabat-pejabat perusahaan pelat merah yang bermasalah.

Daftar tersebut akan menjadi acuan pelarangan mantan koruptor maupun mereka yang tidak memiliki kemampuan memimpin perusahaan menjadi direksi perusahaan pelat merah.

"Ada konsep blacklist daripada oknum-oknum BUMN tidak hanya berdasarkan kasus hukum. Tetapi kinerja mereka ketika mereka ada di perusahaan ini, lalu pindah ke sini ternyata terus memburuk. Berartikan tidak capable," katanya dalam rapat dengan Komisi VI, ditulis Selasa, 6 Desember.

Kata Erick, hanya presiden yang bisa mencabut nama-nama yang masuk ke daftar hitam direksi BUMN bermasalah tersebut. Tujuannya agar ada mekanisme yang baik di Indonesia.

"Dan saya sudah sampaikan waktu itu ke Bapak Presiden dan ke Ibu Sri Mulyani, yang bisa mencabut blacklist ini Bapak Presiden bukan saya," tuturnya.

"Kalau saya (yang cabut) jadi politis. Karena kalau tidak suka, saya masuk-masukin aja. Toh saya sendiri. Ini enggak. Tetapi seperti TPA bahwa yang mencabut nama-nama ini presiden terpilih, siapapun presidennya. Jadi biar ada sesuatu mekanisme yang baik di kita," sambungnya.