Bagikan:

JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi menegaskan, saat ini ketentuan rasio kuota hak ekspor produk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tidak ada perubahan.

Didi menekankan, ketentuannya tetap sebesar delapan kali dari besaran hasil validasi terhadap pelaksanaan pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) untuk CPO dan/atau minyak goreng yang dilaporkan melalui sistem informasi minyak goreng curah (Simirah).

Pernyataan tersebut disampaikan Didi untuk memastikan kebijakan tersebut tidak ada perubahan sama sekali yaitu tetap 1:8.

Pemerintah belum berencana melakukan perubahan menjadi 1:9 atau perubahan lainnya.

"Saat ini ketentuan rasio kuota hak ekspor CPO dan produk turunannya sebesar delapan kali dari DMO CPO dan/atau minyak goreng. Pemerintah belum berencana untuk melakukan perubahan terhadap kebijakan tersebut dalam waktu dekat dengan melihat kondisi ketersediaan minyak goreng di pasar domestik yang masih mencukupi dengan tingkat harga yang stabil dan terjangkau oleh masyarakat," kata Didi, di Jakarta, dikutip Senin, 28 November.

"Informasi lain di luar ketentuan tersebut adalah hoaks dan tidak benar," sambung Didi.

Aturan tersebut juga diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penerapan Rasio Pengali sebagai Dasar Penetapan Hak Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached, And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, And Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil yang mulai berlaku sejak 1 November 2022.

Dalam aturan itu disebutkan ketentuan rasio kuota hak ekspor CPO dan produk turunannya yang saat ini berlaku sebesar delapan kali dari besaran hasil validasi terhadap pelaksanaan DMO untuk CPO dan/atau minyak goreng yang dilaporkan melalui Simirah, sebagai dasar penetapan Hak Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached, And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, And Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.

Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 18 Tahun 2022 itu merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached, And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, And Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.

Lebih lanjut, Didi menegaskan, jika ada perubahan aturan, pasti Kementerian Perdagangan akan menginformasikan secara resmi.

"Untuk itu, pastikan kembali sumber informasinya dan cek kebenaran informasi tersebut," pungkas Didi.