Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022. Kemenperin juga selalu siap memberikan informasi yang dibutuhkan Kejagung dalam proses penegakan hukum tersebut.

"Tentunya kami merasa sangat prihatin dengan kondisi saat ini. Namun, kami mendukung proses hukum yang tengah berlangsung. Kemenperin akan memberikan bantuan dan pendampingan hukum," kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Rabu 2 November.

Terkait hal tersebut, rekomendasi impor yang dikeluarkan Kemenperin tetap berdasarkan kuota yang telah ditetapkan rapat koordinasi terbatas (Rakortas) di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Jika ada realokasi maupun tambahan kuota, tetap dilakukan berdasarkan Rakortas dan rekomendasi Kemenperin sebagai acuan Kemendag dalam penerbitan Persetujuan Impor (PI) agar tidak melebihi kuota yang telah ditetapkan dalam Rakortas.

Namun, apabila dalam pelaksanaannya ditemukan rembesan atau penyalahgunaan, hal ini merupakan tanggung jawab dari pelaku usaha sesuai aturan Permenperin 34 Nomor 2018 tentang Tatacara Pemberian Rekomendasi Impor Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri.

Menurut peraturan tersebut, pelaku usaha akan dikenai sanksi tidak memperoleh rekomendasi untuk tahun berikutnya.

Kemenperin telah berupaya melakukan substitusi impor, khususnya untuk sektor aneka pangan dan pengeboran minyak. Pada Neraca Komoditas 2022, kebutuhan garam di aneka pangan sebesar 630.000 ton, sedangkan sektor pengeboran minyak membutuhkan 30.000 ton.

Meski begitu, alokasi impor sebesar 466.000 ton hanya diberikan kepada sektor aneka pangan. Harapannya, kebutuhan garam bagi industri pengeboran minyak dan IKM aneka pangan dapat dipenuhi dari bahan baku garam lokal.

"Harga garam lokal sudah mencapai Rp1.000 per kg, bahkan akhir-akhir ini di atas Rp1.500 per kg. Diharapkan hal ini akan terus terjaga ke depannya dengan penerapan Neraca Komoditas dalam pengendalian impor garam," imbuh Febri.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional. Dalam Perpres ini, pemerintah pusat dan daerah diamanatkan melakukan percepatan pembangunan sentra garam untuk memenuhi kebutuhan garam nasional.

Perpres itu menyebut bahwa kebutuhan garam harus dipenuhi dari garam produksi dalam negeri. Sementraa garam untuk industri kimia atau chlor alkali dikecualikan. Kebutuhan garam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf l harus dipenuhi dari garam produksi dalam negeri oleh petambak garam dan badan usaha paling lambat tahun 2024.

Kebutuhan garam yang dimaksud termasuk garam konsumsi dan garam kebutuhan industri. Rinciannya adalah industri pangan, penyamakan kulit, pakan ternak, pengasinan ikan, peternakan dan perkebunan, sabun dan deterjen, tekstil, pengeboran minyak, farmasi, kosmetik, dan water treatment.

Adapun rencana aksi percepatan pembangunan pergaraman nasional ditetapkan setiap lima tahun. Sementara pendanaan pelaksanaan rencana aksi ini berasal dari APBN, APBD atau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain memenuhi kebutuhan garam nasional, percepatan pembangunan pergaraman nasional dilakukan pada sentra ekonomi garam rakyat atau SEGAR. SEGAR ditetapkan pada provinsi yang memiliki potensi pengembangan usaha pergaraman.

Kriterianya memiliki lahan untuk produksi garam, tersedianya sarana dan prasarana, terdapat pangsa garam, dan dapat dukungan dari pemerintah pusat serta daerah.