JAKARTA - Bank Artha Graha Internasional (BAGI) memberikan klarifikasi perihal pemberitaan di beberapa media online berjudul “OJK Bubarkan Dana Pensiun Artha Graha.”
Faktanya, Bank Artha Graha Internasional berinisiatif mengajukan permohonan kepada OJK untuk membubarkan dana pensiun tersebut.
“Sejarah berdirinya dana pensiun didirikan oleh Bank Inter-Pacific pada tahun 2005 yang merger dengan Bank Artha Graha,” jelas Corporate Secretary Marlene Gunawan, Senin 31 Oktober.
Marlene menuturkan, dengan dipenuhinya syarat-syarat pembubaran dana pensiun yang diatur dalam POJK No. 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun, Dewan Komisioner OJK mengeluarkan surat persetujuan No. KEP-51/D.05/2022 pada 12 Oktober 2022.
“Kondisi keuangan terakhir dana pensiun itu punya aset netto Rp 3,1 miliar dan hanya ada 3 orang mantan karyawan Bank Inter-Pacific hasil merger,” jelasnya.