JAKARTA - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui privatisasi PT Semen Kupang (Persero) melalui penjualan saham milik negara sebesar 61,48 persen secara langsung kepada investor.
"Ini kami setujui," ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dikutip Antara, Kamis 15 September.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban menjelaskan privatisasi perseroan dilakukan untuk membuka kesempatan sehingga sebagai korporasi, PT Semen Kupang bisa ditingkatkan nilainya dan nantinya akan ada aksi korporasi agar perusahaan tersebut bisa beroperasi kembali setelah berhenti beroperasi secara mandiri sejak tahun 2008.
Namun operasionalnya sempat dilakukan melalui Kerja sama operasional (KSO) dengan PT Sarana Agra Gemilang (SAG) dari tahun 2009 sampai 2021.
"Kami berharap kalau PT Semen Kupang bisa beroperasi, maka perseroan bisa mewujudkan peningkatan kinerja dan bisa menyediakan semen bagi masyarakat setempat karena sumber daya alam yang ada di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) cukup melimpah," ucap Rionald dalam kesempatan yang sama.
BACA JUGA:
Pada saat bersamaan, lanjut dia, maka pemerintah pun bisa memulihkan hasil dana dari divestasi yang ada di PT Semen Kupang.
Adapun metode privatisasi akan dilakukan melalui penjualan saham milik negara kepada investor dan dana tersebut disetorkan kepada negara.
Direktur Utama PT Semen Kupang Ery Susanto menambahkan, selain pemerintah, porsi saham perseroan dimiliki oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebesar 37,39 persen dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT sebanyak 1,12 persen.
Dengan demikian, Pemprov NTT menjadi salah satu investor potensial dalam proses privatisasi ini. Tak hanya itu, penjajakan juga sudah dilakukan dengan beberapa investor lainnya yakni GAMA Corp, PT Semen Indonesia Tbk, PT Conch Cement Indonesia, dan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk.