JAKARTA - Staf Khusus Presiden Republik Indonesia Angkie Yudistia menekankan pertumbuhan ekonomi yang bersifat inklusif agar mampu memberi ruang semua warga, termasuk kepada disabilitas.
Menurut Angkie, skema ekonomi inklusif penting untuk proses pembangunan SDM di Indonesia, sehingga tidak terjadi ketimpangan di lapangan dalam proses distribusi ekonomi yang berbasis kerakyatan dan menyasar semua warga negara.
"Skema ekonomi yang inklusif, menunjukkan Indonesia mampu memberi ruang yang sama bagi siapapun, termasuk di dalamnya warga disabilitas untuk terlibat langsung, dan tidak hanya jadi penonton dalam pembangunan negara," kata Angkie dikutip dari Antara, Jumat, 9 September.
Angkie menilai, warga disabilitas bisa hadir di berbagai sektor kerja yang dibutuhkan oleh industri dengan tetap menyesuaikan kemampuan serta kualifikasi keahlian yang dibutuhkan.
Konsep ekonomi inklusif merupakan bagian dari penerjemahan UU Nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas yang diikuti oleh peraturan turunannya yang menekankan penyandang disabilitas mendapat pekerjaan dan jaminan perlindungan sosial.
Dalam Diskusi Panel bertajuk The 1ST International Conference on Manpower and Suistainable Development (IMSIDE) yang menjadi rangkaian acara G20, Angkie juga secara khusus membahas jaminan sosial ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas.
Ada empat isu prioritas yang menjadi topik pembicaraan yakni pasar tenaga kerja inklusif dan pekerjaan layak untuk penyandang disabilitas, penciptaan lapangan pekerjaan yang berkelanjutan, perkembangan kapasitas SDM untuk pertumbuhan produktivitas yang berkelanjutan, serta jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ia mengapresiasi langkah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan BPJS Ketenagakerjaan yang sangat memerhatikan warga disabilitas, agar mereka tidak hanya mendapat pekerjaan, namun juga mengupayakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai mitigasi risiko yang dihadapi saat bekerja.
Selain itu Kementerian BUMN juga terus berupaya untuk memenuhi kuota ketersediaan disabilitas dalam lingkungan kerja di bawah BUMN sebanyak dua persen sesuai ketentuan UU Nomor 8 tahun 2016.
"Perekrutan Bersama yang dilakukan oleh ekosistem BUMN tahun ini telah menyesuaikan kuota tersebut sehingga pegawai dengan disabilitas memperoleh Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," kata dia.
BACA JUGA:
Staf Khusus Presiden bidang sosial itu memaparkan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada survei angkatan kerja nasional tahun 2020, tercatat 225.000 penyandang disabilitas usia 15 tahun ke atas telah bekerja.
Data tersebut terbagi sebanyak 75 persen sektor informal dan 25 persen bekerja sebagai karyawan atau pegawai. Lapangan usaha tenaga kerja bagi disabilitas terbagi menjadi tiga sektor yaitu jasa (44 persen), pertanian (40 persen), dan industri (16 persen).