Presiden Jokowi Lantik Anggota Komisi Nasional Disabilitas, Langkah Awal Kesetaraan
Tangkap layar Presiden Jokowi melantik tujuh orang anggota Komisi Nasional Disabilitas periode 2021-2026 di Istana Negara pada Rabu, 1 Desember. (Foto: Desca Lidya Natalia/Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo melantik tujuh orang anggota Komisi Nasional Disabilitas Periode 2021-2026 di Istana Negara, Rabu, 1 Desember.

Ketujuh anggota Komisi Nasional Disabilitas yaitu:

1. Dante Rigmalia, sebagai Ketua merangkap anggota;

2. Deka Kurniawan, sebagai Wakil Ketua merangkap anggota;

3. Eka Prastama Widiyanta, sebagai anggota;

4. Kikin Purnawirawan Tarigan Sibero, sebagai anggota;

5. Fatimah Asri Mutmainnah, sebagai anggota;

6. Jonna Aman Damanik, sebagai anggota; dan

7. Rachmita Maun Harahap, sebagai anggota.

Pengangkatan anggota Komisi Nasional Disabilitas tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 53 M Tahun 2021 tertanggal 30 November 2021 dengan masa jabatan 5 tahun sejak pelantikan.

"Bahwa saya akan setia kepada UUD 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara," kata tujuh anggota Komisi Nasional Disabilitas mengikuti sumpah jabatan yang diucapkan Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 1 Desember.

Saat mengucapkan sumpah jabatan, ada anggota Komisi Nasional Disabilitas yang menyampaikan dengan bahasa isyarat.

"Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab," demikian sumpah jabatan diucapkan.

Pembentukan Komisi Nasional Disabilitas merupakan amanat Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020.

Komisi Nasional Disabilitas berdiri untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak penyandang disabilitas.

Lembaga tersebut bertugas memantau, mengevaluasi, mengadvokasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Komisi itu merupakan wujud dari implementasi dan pemantauan terhadap Convention of The Right of Person With Disabilities (CRPD).

Berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 dipilih 7 anggota Komisioner terdiri atas 4 anggota yang mewakili ragam disabilitas dan 3 anggota dari nondisabilitas.

Seleksi dilakukan mulai 21 Desember 2020 dengan sekitar 1.300 pelamar

Adapun anggota panitia seleksi terbuka Komisioner Komisi Nasional Disabilitas, yaitu Harkristuti Harkrisnowo (akademisi), Angkie Yudistia (Staf Khusus Presiden dan penyandang disabilitas rungu wicara), Sinta Nuriyah Wahid sebagai tokoh masyarakat dan penyandang disabilitas fisik,serta Siswadi seorang praktisi dan penyandang disabilitas fisik.

Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Angkie Yudistia, mengatakan terbentuknya Komisi Nasional (Komnas) Disabilitas dapat menjadi langkah awal yang positif atas kesetaraan penyandang disabilitas, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang inklusif bagi seluruh pihak.

“Berdirinya komnas ini akan menjadi langkah awal positif atas kesetaraan penyandang disabilitas, untuk menciptakan lingkungan yang inklusif, Indonesia yang ramah terhadap disabilitas,” kata Angkie Yudistia. 

Komnas Disabilitas terdiri dari tujuh komisioner, termasuk ketua dan wakil ketua. Ketujuh komisioner itu adalah empat orang yang berlatar belakang penyandang disabilitas, dan tiga non-penyandang disabilitas.

“Artinya ini adalah bentuk inklusivitas,” ujar Angkie.

Dibentuknya Komnas Disabilitas, kata Angkie, juga menunjukkan pemerintah telah jelas dan tegas dalam memperhatikan perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak penyandang disabilitas.

“Tujuh komisioner telah melalui berbagai tahapan, di mana panitia seleksi telah berhasil menciptakan kandidat pemimpin yang akan memimpin Komisi Nasional Disabilitas,” ujarnya.

Pendirian Komnas Disabilitas, kata Angkie, menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia. Pendirian komnas tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas.

Dengan berdirinya Komnas ini, Angkie menegaskan penyandang disablitas memiliki ruang yang sama untuk berkontribusi bagi pembangunan Indonesia.