Komisi Nasional Disabilitas Dibentuk, Risma: Dengan Adanya Komisi Ini Beban Saya Berkurang
Menteri Sosial Tri Risma Harini dalam konferensi pers terkait Komisi Nasional Disabilitas di Gedung Aneka Bhakti, Jakarta, Rabu (1/12/2021). (ANTARA/Sanya Dinda)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Sosial Tri Risma Harini mengatakan, pembentukan Komisi Nasional Disabilitas akan membantunya dalam mengentaskan permasalahan yang dihadapi penyandang disabilitas.

"Dengan adanya komisi ini beban saya berkurang. Dulu selain memberikan bantuan kepada penyandang disabilitas, saya juga harus mengurusi orang yang tuna wisma, tuna sosial, belum lagi juga mengentaskan kemiskinan," kata Risma dalam konferensi pers bersama Komisi Nasional Disabilitas di Jakarta, Rabu, 1 Desember.

Risma berharap komisi ini membantu mewujudkan cita-citanya agar penyandang disabilitas bisa mengenyam pendidikan di sekolah umum. Selain itu, komisi ini diharapkan dapat turut mendorong pengembangan minat dan bakat tiap penyandang disabilitas.

"Itu yang kita dorong. Tidak ada yang tidak mungkin, siapapun bisa, saya selalu berpikir begitu," kata Risma.

Ia pun berharap Komisi Nasional Disabilitas dapat turut mendorong pembukaan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk membuktikan bahwa disabilitas bukan penghalang. Pasalnya saat ini penyandang disabilitas telah menjadi perakit alat bantu bagi penyandang disabilitas yang disalurkan oleh Kementerian Sosial.

"Saya percaya ke depan dunia industri tidak akan melihat disabilitas sebagai masalah lagi, tapi itu harus diperlihatkan, harus dibuktikan. Kita harus membuka peluang atau memberi kesempatan bagi mereka untuk membuktikan," ucapnya.

Sebelumnya Presiden Jokowi melantik Komisi Nasional Disabilitas yang terdiri dari Dante Rigmalia sebagai Ketua merangkap anggota, Deka Kurniawan, sebagai wakil ketua merangkap anggota, Eka Prastama Widiyanta sebagai anggota, dan Kikin Purnawirawan Tarigan Sibero sebagai anggota.

Di samping itu, terdapat Fatimah Asri Mutmainah sebagai anggota, Jonna Aman Damanik sebagai anggota, dan Rachmita Maun Harahap sebagai anggota.

Dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Presiden Jokowi Angkie Yudistia yang juga seorang tunarungu mengatakan bahwa pembentukan Komisi Nasional Disabilitas merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Pembentukan Komisi Nasional Disabilitas.

Pembentukan Komisi Nasional Disabilitas dimulai pada awal Desember 2020 ketika pemerintah mulai menyusun panitia kerja pembentukannya.

"Ini bukti nyata bahwa pemerintah secara jelas dan tegas memperhatikan penghormatan dan perlindungan hak-hak disabilitas," ucapnya.