JAKARTA – Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) menegaskan bahwa langkah pemerintah yang menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada akhir pekan lalu diyakini akan menimbulkan dampak tersendiri bagi masyarakat.
Peneliti LPEM UI Chaikal Nuryakin bersama dua koleganya menyebut jika pengaruh masif tidak akan dirasakan secara cepat dan memerlukan waktu rambatan secara berkala.
“Dampak penuh dari kenaikan harga BBM ini akan dirasakan oleh masyarakat di beberapa waktu ke depan, dimana mekanisme kenaikan harga akan berlangsung selama beberapa pekan hingga akhirnya dirasakan secara penuh,” ujar dia dalam laporan terbaru, Selasa, 6 September.
Menurut Chaikal, Kenaikan harga BBM yang diumumkan pada tengah hari 3 September 2022 membuat harga pertalite naik ke angka Rp10.000 per liter, dari sebelumnya Rp7.650 per liter.
Sementara itu, harga pertamax kembali meningkat ke Rp14.500 per liter dari awalnya Rp 12.500 per liter. Lebih jauh, harga solar subsidi yang semula berada pada Rp5.150 per liter meningkat menjadi Rp5.800 per liter.
“Ini terjadi saat adanya penurunan harga minyak mentah dunia ke kisaran 80-90dolar AS per barel mulai menurunkan tekanan pada harga energi. Tercatat melalui laman oilprice.com, minyak mentah jenis WTI Crude tercatat pada harga 89,55 dolar AS per barel pada 31 Agustus 2022. Sementara itu, Brent Crude tercatat pada 95 dolar AS per barel,” tuturnya.
BACA JUGA:
Chaikal menambahkan, atas kondisi tersebut maka potensi lonjakan inflasi dipastikan bakal terjadi meski pemerintah tetap mengupayakan pengendalian dengan menggandeng pemerintah daerah.
“Dengan melihat pola dan kenaikan harga BBM yang ditetapkan pada awal bulan September, kami memperkirakan bahwa tingkat inflasi secara tahunan (year on year/yoy) akan masih berada di atas rentang target inflasi,” tegas dia.
Seperti yang diberitakan VOI sebelumnya, catatan inflasi terakhir pada Agustus 2022 adalah sebesar 4,69 persen yoy. Catatan itu lebih rendah jika dibandingkan dengan Juli 2022 yang sebesar 4,94 persen. Adapun, target pemerintah dalam Undang-Undang APBN 2022 untuk keseluruhan tahun di level 3 persen plus minus 1 persen.