Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan kerangka regulasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai agunan atau jaminan atas pinjaman dari penyedia jasa keuangan. Langkah ini merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang memungkinkan pelaku ekonomi kreatif dapat mengajukan karya yang terdaftar KI sebagai agunan kepada penyedia jasa keuangan.

“Saat ini sedang dikaji dan disusun oleh tim pengaturan sehingga akan membantu mempercepat implementasinya yang menurut kami memang cukup dinanti-nantikan pegiat industri kreatif,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam webinar bertajuk “Prospek HAKI sebagai Jaminan Hutang” yang dikutip Antara, Kamis 1 September.

Menurutnya OJK mendukung secara penuh implementasi HAKI sebagai salah satu jaminan utang dengan tetap mempertahankan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik di sektor jasa keuangan.

Selain menyiapkan kerangka regulasi, Dian memandang pemerintah juga perlu membentuk lembaga registrasi yang mencatat transaksi dan pinjaman yang berkaitan dengan HAKI.

“Selain itu perlu diciptakan ekosistem dan market yang liquid dan berbagai produk dan jenis HAKI,” katanya

Pemberian insentif seperti subsidi bunga terhadap pelaku usaha ekonomi kreatif yang menggunakan HAKI sebagai jaminan utang juga dapat mendorong percepatan implementasinya.

“Dengan demikian, menciptakan confidence dari perbankan maupun perusahaan pembiayaan untuk menerapkan HAKI sebagai jaminan utang,” imbuhnya.