JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan bahwa terjadi penurunan tingkat hunian hotel (okupansi) setelah periode libur tengah tahun berakhir.
Dalam pemaparan hari ini, Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan bahwa tingkat penghunian kamar (TPK) pada hotel berbintang di Juli 2020 adalah sebesar 49,77 persen. Angka ini melandai 0,51 persen jika dibandingkan dengan Juni 2022 yang diketahui ada di level 50,28 persen.
“Ini mudah dipahami kenapa terjadi penurunan TPK, karena sudah berakhirnya libur sekolah dan side event G20 serta beberapa pekan olahraga yang ada di daerah,” ujarnya pada Kamis, 1 September.
Margo merinci, berdasarkan perkembangan okupansi menurut provinsi, tingkat hunian kamar hotel tertinggi ada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan 62,17 persen. Disusul kemudian Kalimantan Timur sebesar 61,23 persen dan Lampung dengan 57,92 persen.
BACA JUGA:
“Sementara untuk hotel nonbintang TPK tertinggi ada di Lampung 30,78 persen, Kaltim 25,56 persen, dan DIY sebesar 24,88 persen,” tutur dia.
Kemudian, untuk TPK hotel berbintang paling rendah ada di Sulawesi Barat (31,46 persen), Maluku (31,92 persen), dan Aceh (32,45 persen).
Secara umum, rata-rata tingkat hunian hotel berbintang di seluruh Indonesia pada Juli 2022 adalah sebesar 49,77 persen dan hotel nonbintang 24,69 persen.