Bagikan:

JAKARTA – Tingkat inflasi pada pada sepanjang Agustus 2022 diketahui menurun jadi 4,69 persen secara tahunan (year on year/yoy) dibandingkan dengan Juli 2022 yang sebesar 4,94 persen.

Dalam laporan Badan Pusat Statistik (BPS) hari ini, disebutkan bahwa pada bulan lalu terjadi deflasi di 70 kota dari 90 kota utama yang menjadi acuan perhitungan. Kondisi ini kontras jika melihat periode sebelumnya (Juli) yang tercatat semua kota mengalami inflasi.

Kepala BPS Margo Yuwono menerangkan bahwa deflasi terjadi karena adanya penurunan harga yang ditunjukkan oleh turunnya beberapa indeks kelompok pengeluaran, yaitu kelompok makanan, minuman dan tembakau, transportasi, serta kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan.

Sementara kelompok pengeluaran yang mengalami kenaikan indeks, yaitu kelompok pakaian dan alas kaki, perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga, kelompok perlengkapan. Lalu, peralatan dan pemeliharaan rutin, kesehatan, rekreasi, olahraga, dan budaya, pendidikan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya.

“Tingkat inflasi tahun kalender atau Januari hingga Agustus 2022 adalah sebesar 3,63 persen,” ujarnya melalui kanal virtual pada Kamis, 1 September.

Sementara itu, tingkat inflasi inti membukukan peningkatan menjadi 3,04 persen yoy di Agustus 2022. Besaran tersebut lebih tinggi jika dibandingkan Juli 2022 yang sebesar 2,86 persen. Perlu diketahui bahwa inflasi inti merupakan acuan utama dalam membaca permintaan dari masyarakat. Instrumen ini juga merupakan salah satu patokan bagi bank sentral untuk menetapkan kebijakan suku bunga acuan.

Lebih lanjut, dalam catatan VOI terungkap bahwa tren kenaikan inflasi sejak awal tahun ini terpatahkan di Agustus lalu. Sebelumnya, pada Februari inflasi membukukan level 2,03 persen. Angka itu konsisten tumbuh hingga mencapai puncaknya pada Juli dengan 4,94 persen.

Torehan penurunan inflasi agaknya sedikit membuka ruang bagi pemerintah untuk mengerek harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang kini makin santer terdengar. Dengan sedikit melandainya level inflasi, maka tekanan ekonomi akibat peningkatan harga BBM dapat turut pula diminimalisir.

Sebagai informasi, pemerintah dalam Undang-Undang APBN 2022 menetapkan sasaran inflasi pada sepanjang tahun ini adalah sebesar 3 persen plus minus 1 persen. Dalam perkembangannya, pemerintah mulai realistis dengan merevisi target inflasi 2022 menjadi maksimal 4,5 persen.