Kementerian ESDM Buka Kemungkinan Penyesuain Harga Gas Khusus Industri
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah sedang mengevaluasi penerapan harga gas untuk 7 golongan industri sebesar 6 dolar AS per MMBTU. Nantinya hasil dari proses tersebut untuk dijadikan bahan kebijakan berikutnya.

Sub Kordinator Penyiapan Program Pemanfaatan Migas KESDM Syarifudin Setiawan mengatakan, saat ini pemerintah sedang fokus melakukan evaluasi penetapan harga gas bumi sebesar 6 dolar AS per MMBTU. Dari hasil evaluasi, tidak menutup kemungkinan ada penyesuaian harga gas.

"Bisa jadi hasil akhirnya adalah merupakan memang penyesuaian kembali harga yang saat ini 6 dolar AS per MMBTU bisa berubah, salah satunya itu ya kemungkinan," kata Syarifudin, dalam diskusi yang diselenggarakan Ruang Energi, Kamis 25 Agustus.

Terkait dengan perluasan golongan industri yang akan mendapat insentif HGBT sebesar 6 dolar AS per MMBTU, Kementerian ESDM masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Industri yang ingin mendapat rekomendasi tersebut harus mengajukan data pendukungnya terlebih dahulu.

"Jadi semacam mencalonkan diri atau mengusulkan untuk menerima HGBT ini dengan data-data pendukungnya, kemudian beliau-beliau akan mengvaluasi dan jika memang diusulkan, direkomendasikan untuk menerima HGBT maka akan disampaikan ke Kementerian ESDM," tuturnya.

Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengungkapkan, penetapan harga gas memang harus memegang perinsip berkadilan, dengan memperhatikan sektor hulu ke hilir. Dia berpendapat, sebaiknya HGBT tidak dipatok selamanya sebesar 6 dolar AS per MMBTU sehingga dapat menarik investasi pembangunan infrastruktur jaringan gas bumi.

"Kalau hargnya dipatok beban costs-nya juga menjadi terbatas ya, sedangkan kita tahu bahwa harga gas ini menjadi salah satu kunci dalam menuju transisi energi ketika infrastruktur ini tidak berjalan. Saya khawatir nanti apa yang dicita-citakan yang diamanatkan bahwa kita akan mencapai net zero emission pada tahun 2060 bisa saja terganggu," ungkap Mamit.

Mamit melanjutkan, terkait perluasan golongan penerima insetif harga gas menjadi 13 golongan indusri, sebaiknya pemerintah memperhatikan dapak perluasan tersebut agar tidak menambah beban negara karena golongan industri tersebut tidak mampu menyerap gas yang dialokasikan.

"Saya kira perlu kembali dipertimbangkan bahwa baik buruknya dan benefitnya seperti apa multiplier effect-nya seperti apa sebelum ada wacana untuk perluasan menjadi penambahan golongan industri," imbuhnya.