Uang Kertas Baru Emisi 2022 Resmi Diluncurkan, Jenis Lama Tetap Berlaku
Ilustrasi (Foto: Tangkap layar Youtube BI)

Bagikan:

JAKARTA – Bank Indonesia bersama Kementerian Keuangan secara resmi meluncurkan tujuh pecahan uang kertas baru tahun emisi 2022.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan peluncuran ini bertepatan pada HUT ke-77 Kemerdekaan RI tahun ini.

“Uang yang diedarkan terdiri atas pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.00,” ujarnya hari ini Kamis, 18 Agustus.

Menurut Perry, uang emisi 2022 ini tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan serta tema kebudayaan Indonesia pada bagian belakang. Dijelaskan jika terdapat tiga aspek inovasi penguatan uang ini, yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.

“Inovasi dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tuturnya.

Lebih lanjut, pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.

Adapun, pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan uang rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya. Seluruh uang rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI.

“Pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran ditempatkan dalam lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa,” tegasnya.

Sebagai informasi, masyarakat dapat melakukan penukaran uang tahun emisi 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia.

Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman laman resmi Bank Indonesia mulai 18 Agustus 2022 dengan tetap menjaga protokol kesehatan.