Gembar-gembor Harga BBM Naik, Ketua DPR Puan Maharani Sebut Belum Ada Pengajuan Resmi dari Pemerintah
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah belum mengajukan dokumen resmi apapun kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perihal wacana penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) yang kini ramai diberitakan media. Hal tersebut diketahui dari Ketua DPR Puan Maharani saat menjawab pernyataan wartawan di Jakarta.

"Sampai saat ini belum ada usulan dari pemerintah untuk menaikkan harga BBM," ujarnya usai mengikuti sidang Tahunan MPR pada 16 Agustus.

Puan menjelaskan bahwa pengaturan strategis terkait harga jual bahan bakar minyak minyak di dalam negeri merupakan hak pemerintah. Adapun, DPR sebagai representasi rakyat Indonesia hanya memberikan persetujuan atau penolakan atas besaran angka yang diajukan.

"Secara teknis, keputusan atau kebijakan naik tidaknya bbm Itu adalah kewenangan pemerintah" tutur dia.

Mekanisme yang sama telah diterapkan oleh pemerintah tatkala menyepakati penambahan subsidi BBM 2022 dari kisaran Rp100 triliun pertahun menjadi lebih dari Rp500 triliun pada Mei kemarin.

Seperti yang diberitakan redaksi, potensi kenaikan harga energi cukup terbuka mengingat kuota BBM yang mendapat bantuan dana pemerintah terus menipis. Kondisi ini tidak dibarengin dengan kesanggupan penyediaan dana di APBN sehingga mau tidak mau pemerintah harus mengambil opsi penyesuaian bandrol demi menjaga kesehatan instrumen keuangan negara.