Menerka Arah Kebijakan Subsidi Pemerintah di Pidato Jokowi dalam Sidang Tahunan MPR
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) direncanakan bakal menyampaikan pidato Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2023 beserta Nota Keuangannya dalam Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2022 pada hari ini, Selasa, 16 Agustus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Adapun, salah satu agenda yang diyakini akan disampaikan oleh Kepala Negara adalah perihal arah kebijakan subsidi ke depan.

Untuk diketahui, kondisi keuangan negara yang dialokasikan ke sektor subsidi/kompensasi pada sepanjang tahun ini sudah mendekati batas akhir.

Pasalnya, nilai penambahan anggaran menjadi Rp502 triliun dari sebelumnya berkisar diangka Rp100 triliun per tahun dinilai tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan subsidi sampai dengan penghujung tahun nanti.

Indikasi tersebut bisa dilihat dari konsumsi bahan bakar minyak (BBM) yang mendapat bantuan pemerintah hampir mendekati stok keseluruhan.

Pertamina melansir bahwa kuota solar subsidi untuk sepanjang 2022 adalah sebanyak 14,9 juta kilo liter.

Adapun jumlah yang telah disalurkan sampai dengan Juli telah mencapai 9,9 juta kilo liter.

Kondisi serupa juga terjadi pada BBM jenis Pertalite yang sudah terserap 16,8 juta kilo liter dari kuota 23 juta kilo liter.

Disisi lain, kondisi APBN tahun ini diperkirakan mulai memasuki tren baru dengan potensi penurunan penerimaan negara.

Proyeksi ini seiring dengan melandainya harga komoditas unggulan RI yang selama ini memberi dampak positif bagi APBN.

Situasi itu diungkapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dalam laporan terbarunya awal pekan ini.

“Ini yang barangkali perlu kita waspadai terkait dengan perubahan-perubahan harga. Penurunan harga komoditas unggulan ekspor utama kita seperti CPO harus menjadi perhatian kita dan bisa menjadi tanda berakhirnya efek windfall (durian runtuh),” kata Deputi Statistik Distribusi dan Jasa BPS Setianto.

Perlu diingat bahwa tekanan terhadap APBN tidak hanya berasal dari penerimaan negara yang akan menurun, melainkan juga dari mandatori undang-undang yang mewajibkan defisit anggaran kembali ke level di bawah 3 persen pada 2023 mendatang.

Lantas, langkah apa yang akan diambil Presiden Jokowi di tengah situasi yang berdinamika saat ini. Jawabannya akan tersingkap pada pidato hari ini.