Industri Tekstil Bergeliat! 10 Kontainer Benang Bernilai 400.000 Dolar AS Terbang ke Jerman, Polandia hingga Estonia
Ilustrasi (Foto: Dok. Kemendag)

Bagikan:

JAKARTA – Industri pertekstilan nasional semakin menunjukan kinerja apik di paruh kedua 2022 setelah sempat tertekan hebat akibat pandemi COVID-19.

Indikasi ini dapat dilihat dari capaian terbaru ekspor 10 kontainer benang polyester ke Jerman, Polandia, Malaysia, India, dan Estonia dengan nilai transaksi tidak kurang dari 400.000 dolar AS atau setara Rp5,86 miliar.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, ekspor ini bisa menjadi momentum peningkatan perdagangan produk tekstil lain ke luar negeri seiring upaya pemulihan ekonomi nasional yang digencarkan pemerintah.

“Kita akan terus melakukan perluasan pasar ekspor produk Indonesia dan menjadi penggerak roda ekonomi di masa pemulihan setelah pandemi,” ujarnya dalam keterangan pers dikutip Minggu, 14 Agustus.

Menurut Mendag, nilai ekspor tekstil dan produk tekstil (TPT) periode Januari-Mei 2022 adalah sebesar 5,5 miliar dolar AS. Jumlah itu tumbuh 22 persen secara tahunan dari periode yang sama 2021 sebesar 4,2 miliar dolar AS.

“Pada 2021 Indonesia berada di urutan ke-15 sebagai negara eksportir tekstil dan produk tekstil terbesar. Saya mengapresiasi perusahaan yang terus mendorong peningkatan ekspor sehingga dapat berkontribusi pada pemulihan ekonomi. Perusahaan seperti ini akan terus kami dukung,” tuturnya.

Mendag menambahkan, secara umum RI berhasil meraih surplus neraca perdagangan sebesar 24,8 miliar dolar AS pada sepanjang semester I 2022. Dalam penjelasan dia, torehan surplus didukung kontribusi dominan sektor nonmigas yang mencatatkan perdagangan 36,5 miliar.

“Capaian kinerja perdagangan ini tidak terlepas dari peran pelaku usaha yang terus menerus melakukan aktivitas ekspor ke berbagai negara mitra dagang Indonesia,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmaja mengapresiasi dukungan penuh pemerintah kepada para pelaku usaha.

Pasalnya, kehadiran negara sangat strategis untuk memberikan perlindungan dan pengaturan dalam industri TPT dalam negeri.

“Ini semua karena kami ingin memiliki kesempatan dan peluang yang sama sehingga dapat bersaing dengan produk luar negeri,” kata dia.