Bagikan:

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat jumlah simpanan masyarakat di bank digital pada Mei 2022 mencapai 38,2 juta atau meningkat 8.238,4 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Selain itu, nominal simpanan bank digital juga meningkat meskipun tidak secepat peningkatan jumlah akun.

Per Mei 2022, nominal simpanan pada bank digital mencapai Rp49,3 triliun atau meningkat 58,1 persen year on year (yoy).

Ketua Dewan Komisioner Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, digitalisasi adalah hal yang tidak bisa dihindari dan merupakan suatu keniscayaan.

Menurutnya, digitalisasi yang terjadi pada masyarakat saat ini seperti munculnya cashless society atau masyarakat tanpa uang tunai maupun tren perkembangan perbankan digital tidak terlepas dari peningkatan pengguna internet di Indonesia.

“Masyarakat kita memang sebagian besar belum cashless, tetapi kita sedang bergerak ke arah sana. LPS akan mempersiapkan diri sebaik mungkin, karena kami juga ingin mewujudkan dunia finansial digital yang tumbuh dengan baik, cepat dan juga aman” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis 4 Agustus.

Menurutnya, data terkini menunjukkan pengguna internet di Indonesia telah mencapai 204,7 juta jiwa atau 73,7 persen dari total populasi per Januari 2022.

Selain itu, pengguna internet yang memiliki mobile phone di Indonesia telah mencapai 96,1 persen.

Adapun persentase pengguna internet yang memiliki gawai lainnya seperti laptop, tablet, dan smart watch, masing-masing sebesar 68,7 persen, 18 persen, dan 17,3 persen.

Berdasarkan data transaksi uang elektronik, selama tahun 2021 terjadi transaksi uang elektronik di Indonesia sebanyak 5,4 miliar kali transaksi dengan nilai transaksi mencapai Rp239 triliun.

Tren kenaikan tersebut juga secara konsisten masih terjadi pada hingga pertengahan tahun 2022 baik secara volume maupun nilai.

Purbaya menjelaskan, tren digitalisasi yang terjadi juga telah merambah sektor perbankan, di mana saat ini marak bank-bank digital atau neobank di tengah masyarakat.

“Perbedaan utama bank digital dan bank non-digital hanya pada delivery channel. Dalam hal regulasi dan peran penjaminan simpanan LPS, tidak terdapat perbedaan perlakuan antara bank digital dengan bank non-digital. Sehingga, LPS sesuai amanat undang-undang akan menjamin simpanan nasabah pada bank digital, dengan tetap melihat kriteria 3T,” jelasnya.

3T sendiri adalah syarat penjaminan LPS yang terdiri dari, Tercatat pada pembukuan bank, Tingkat bunga yang diterima tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS dan Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet.

Dalam kesempatan tersebut, Purbaya juga mengingatkan tentang pentingnya penguatan koordinasi antar lembaga, semisal dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk selalu memberikan masukan atau feedback demi keamanan kegiatan transaksi digital masyarakat.

“Kami juga memerlukan feedback yang lebih kuat dari PPATK, karena yang memonitor segala transaksi adalah PPATK dan kami di KSSK sangat memerlukan untuk mempersiapkan diri demi transaksi digital yang mudah, cepat dan pastinya aman untuk masyarakat,” pungkasnya.