JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menertibkan pemerintah daerah (pemda) yang menaikkan harga eceran tertinggi (HET) elpiji 3 kilogram (Kg).
Menurutnya, penetapan HET elpiji 3 Kg merupakan hal yang sangat sensitif. Pasalnya, harus dikoordinasikan dengan berbagai pihak sebelum ditetapkan.
Terlebih lagi menjelang tahun politik seperti saat ini. Ia berharap Pemda jangan membuat gaduh.
"Di pusat kita menjaga tingkat inflasi dan daya beli masyarakat, namun tanpa ada hujan ataupun angin, beberapa pemda malah menaikkan HET elpiji 3 Kg. Ini kan tidak masuk akal," kata Mulyanto dalam keterangan resmi, Selasa 2 Juli.
Oleh karenanya, ia mendesak Kementerian ESDM dan Kemendagri untuk meninjau kembali kewenangan penetapan HET di level pemda ini.
"Pemda bisa melakukan penataan, pengawasan dan pembinaan distribusi elpiji 3 Kg. Bukan malah mengambil sikap seperti sekarang ini, yang bertentangan dengan ketetapan Pemerintah Pusat," tuturnya.
Ia menilai, sekarang bukan saat yang tepat untuk menaikan HET gas tabung melon ini.
Selain karena di tingkat pusat, besaran subsidi gas sudah ditentukan, sekarang kondisi ekonomi masyarakat masih belum stabil.
Masyarakat masih butuh bantuan agar bisa menggerakan aktivitas ekonominya pascapandemi COVID-19.
Mulyanto memperkirakan, kenaikan HET elpiji 3 Kg dapat memicu inflasi dan memberatkan usaha mikro dan kecil (UMK), serta menggerus daya beli masyarakat.
"Ini kan sama juga bohong, apa yg selama ini diupayakan pemerintah pusat, kalau Pemdanya jalan sendiri dan menetapkan kenaikan HET seenaknya," tegas Mulyanto.
BACA JUGA:
Sebelumnya diberitakan, beberapa Pemerintah Daerah (Pemerintah Kabupaten/Kota) membuat edaran terkait kenaikan HET elpiji 3 kg.
Beberapa daerah seperti, Tangerang, Tasik, Garut, Kuningan, secara resmi menyatakan adanya kenaikan HET.
Kenaikan ini berlaku secara bertahap mulai Agustus hingga beberapa bulan berikutnya.