Bagikan:

JAKARTA - Lima anak usaha PT Bayan Resources Tbk meneruskan kembali proses perizinan untuk kegiatan operasional yang selama ini terhambat. Hal tersebut seiring dengan pencabutan gugatan kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.

Lima anak usaha Bayan tersebut di antaranya PT Bara Sejati, PT Cahaya Alam, PT Dermaga Energi, PT Orkida Makmur, dan PT Sumber Api.

Kepastian tersebut tertuang dalam surat tertanda Direktur Utama Bayan Resources Dato Low Tuck Kwong kepada Bursa Efek Indonesia, Rabu 27 Juli.

Dalam surat itu dijelaskan, lima anak usaha yang dimiliki secara langsung dan tidak langsung melalui Kangaroo Resources Pty Ltd itu telah menerima salinan penetapan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 26 Juli, yang menetapkan permohonan pencabutan gugatan kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM.

Sebagai informasi, gugatan lima anak usaha Bayan terkait dengan penciutan dan persetujuan penyesuaian izin usaha pertambangan (IUP) pada tahap kegiatan eksplorasi dan tahap kegiatan operasi produksi untuk komoditas batu bara (surat keputusan BKPM).

Adapun alasan pencabutan gugatan itu karena lima anak usaha Bayan telah menerima konfirmasi tertulis dari instansi pemerintah yang berwenang terkait jangka waktu IUP tahap eksplorasi dan operasi produksinya. Hasilnya, jangka waktu lima anak usaha Bayan tidak mengalami pengurangan dan telah sesuai dengan perhitungan jangka waktu dari masing-masing perusahaan.

Selain itu, pengurangan terhadap luas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) lima anak usaha tersebut tidak membawa dampak material terhadap cadangan batu bara dan kelangsungan usaha Bayan Resources.