Bagikan:

JAKARTA - Penciutan lima Wilayah Usaha Pertambangan (WIUP) PT Bayan Resources Tbk (BYAN), berbuntut panjang. Lima perusahaan anak Bayan telah melayangkan gugatan terhadap Menteri Investasi/ kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Gugatan tersebut telah disampaikan pada 8 April 2022," tulis manajemen Bayan tertanda Direktur Utama Dato Low Tuck Kwong dan Direktur Jenny Quantero, Senin 11 April.

Low Tuck menjelaskan, gugatan tersebut berasal dari beberapa anak usaha Bayan. Di antaranya, PT Bara Sejati, PT Cahaya Alam, PT Dermaga Energi, PT Orkida Makmur dan PT Sumber Api.

"Anak usaha tersebut dimiliki secara langsung dan tidak langsung melalui Kangaroo Resources Pty Ltd," kata surat itu.

Gugatan tersebut diajukan sehubungan dengan penerbitan surat Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKPM tentan Penciutan dan Persetujuan Penyesuaian Izin Usaha Pertambangan pada tahap Kegiatan Eksplorasi dan Tahap Kegiatan Operasi Produksi untuk komoditas batu bara terhadap lima anak perusahaan Bayan.

Atas surat itu, akibatnya lima anak usaha Bayan mengalami pengurangan terhadap luas WIUP tahap operasi produksi dan eksplorasi dan jangka waktu tahap produksi dan eksplorasi.

Menurut Low Tuck, lima anak usaha tersebut belum dapat atau terhambat untuk melanjutkan kegiatan operasionalnya. Namun bagi Bayan, kondisi ini tidak berdampak pada keuangan perseroan.