Bagikan:

JAKARTA - Sebanyak lima anak usaha PT Bayan Resources Tbk (BYAN) mengajukan gugatan terhadap Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Dalam keterbukaan informasi BYAN, di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Senin 11 April, lima anak usaha perusahaan milik konglomerat Dato Low Tuck Kwong ini adalah PT Bara Sejati, PT Cahaya Alam, PT Dermaga Energi, PT Orkida Makmur, dan PT Sumber Api. Kelimanya merupakan anak perusahaan BYAN yang dimiliki langsung dan tidak langsung melalui Kangaroo Resources Pty Ltd, telah mendaftarkan gugatan tersebut melalui kuasa hukumnya pada 8 April 2022.

Gugatan tersebut diajukan sehubungan dengan penerbitan Surat Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Penciutan dan Persetujuan Penyesuaian Izin Usaha Pertambangan pada Tahap Kegiatan Eksplorasi dan Tahap Kegiatan Operasi Produksi untuk Komoditas Batu Bara terhadap kelima anak usaha BYAN.

"Mengakibatkan pengurangan terhadap luas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) tahap operasi produksi dan eksplorasi dan jangka waktu tahap operasi produksi dan eksplorasi dari ke 5 anak perusahaan tersebut,” jelas Direktur Utama Bayan Resources Low Tuck Kwong dan Direktur Bayan Resources Jenny Quantero.

Menurut mereka, saat ini tidak ada dampak terhadap kondisi keuangan perseroan. Namun demikian, kelima anak perusahaan belum dapat atau terhambat untuk melanjutkan kegiatan operasionalnya.