Komisi VII soal Status SKK Migas: Tidak Dibubarkan, tapi Disempurnakan
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurahman menegaskan, status kelembagaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

"Masih banyak pro dan kontra (terkait status SKK Migas) dan masih ada perdebatan, namun satu hal yang saya ingin sampaikan, tidak dibubarkan tapi disempurnakan," ujarnya di Jakarta, Selasa 26 Juli.

Adapun, kelembagaan SKK Migas menjadi salah satu poin dalam revisi UU Migas yang diharapkan dapat mendorong investasi di sektor hulu migas yang terus mengalami penurunan lifting dari tahun ke tahun.

Menurut Maman, keberadaan SKK Migas dapat menjaga iklim investasi.

"Di bawah SKK Migas tidak hanya pegawainya saja, tapi ada ratusan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang bergerak di sektor oil and gas. Saya tegaskan sekali lagi, kami sebagai pembuat UU, tidak membubarkan, tapi kita akan sempurnakan," tegas Maman.

Sebagai langkah penyempurnaan, Maman membeberkan terdapat tiga opsi yang ditawarkan untuk menetapkan status SKK Migas.

"Opsi pertama, SKK Migas tetap seperti sekarang, tidak kita kurangi atau tidak kita lebihkan. Tapi kalau seperti itu tidak akan ada terobosan," ujarnya.

Opsi kedua, DPR akan memperbarui dan menyempurnakan struktur SKK Migas dengan sebuah badan yang jauh lebih optimal agar bisa menjangkau ruang-ruang yang selama ini belum terjangkau oleh SKK Migas.

"Terakhir, ada wacana SKK Migas akan di-takeover Pertamina. Namun opsi ini banyak perdebatan," tuturnya.

Menurut Maman, sebagian besar pihak menilai sebaiknya Pertamina tetap berperan sebagai pemain dan fungsi kontrol, regulator, dan pengawasan tetap dijalankan oleh SKK Migas.

"Ada beberapa opsi tapi yang ingin saya sampaikan adalah SKK Migas ini tidak akan dibubarkan," pungkasnya.

Untuk informasi, status kelembagaan SKK Migas hanya diatur melalui Perpres Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Kelembagaan SKK Migas akan diatur lebih lanjut dalam Revisi Undang-Undang (UU) Migas yang akan segera dibahas oleh DPR usai masa reses.