JAKARTA - Konten kreatif di platform YouTube kini bisa dijadikan jaminan utang ke lembaga keuangan usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perarturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.
Menanggapi hal ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengungkap bahwa tidak semua konten YouTube dapat menjadi agunan atau jaminan pinjaman dari lembaga keuangan baik bank maupun nonbank.
Plt Dirjen Kekayaan Intelektual, Razilu mengatakan pelaku usaha kreatif perlu memenuhi syarat yang berlaku untuk bisa menjadikan kontenYouTube sebagai agunan. Salah satunya memiliki sertifikat kekayaan intelektual (KI).
"Intinya adalah pelaku ekonomi kreatif harus punya sertifikat (KI). Jika konten YouTube tidak punya sertifikat ya berdasarkan skema ini akan jadi persoalan, karena syarat utama pasti harus diverfikasi sama lembaga penjamin atau lembaga keuangan," tuturnya dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa 26 Juli.
Karena itu, kata Razilu, pelaku konten kreatif harus mendapatkan sertifikat kekayaan intelektual terlebih dulu sebagai syarat utama.
"Pelaku ekonomi kreatif supaya dihargai dan mendapatkan dukungan negara harus tarajin ke DJKI untuk dapat sertifikat," tuturnya.
Mekanisme DJKI, persyaratan lain yang harus dipenuhi adalah memiliki proposal pembiayaan usaha ekonomi kreatif memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual ekonomi kreatif.
BACA JUGA:
Kata Razilu, selanjutnya pihak lembaga keuangan bank dan nonbank akan melakukan beberapa tahap verifikasi terhadap usaha dan surat ataupun sertifikat KI milik pelaku ekonomi kreatif serta akan memberikan penilaian terhadap KI yang akan dijadikan agunan.
"Nantinya, pemberi pinjaman akan menentukan 'nilai' kekayaan intelektual. Semakin tinggi 'nilai' dan potensi ekonomi dari karya cipta merek atau paten yang dimiliki tersebut, maka nilai pinjaman yang diberikan pun akan semakin besar," tuturnya.
Razilu mengatakan kaki yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang harus memenuhi dua syarat. Pertama KI tersebut telah tercatat atau terdaftar di DJKI Kementerian Hukum dan HAM. Kedua produk KI tersebut yang sudah dikelola dengan baik secara sendiri atau telah dialihkan haknya kepada pihak lain.
Lebih lanjut, Razilu mengatakan bahwa kekayaan intelektual yang sudah dikelola maksudnya adalah kekayaan intelektual yang sudah dilakukan komersialisasi oleh pemiliknya sendiri atau pihak lain berdasarkan perjanjian. Hal ini sebagaimana tertuang dalam pasal 10 huruf b.
"Dengan adanya perancangan dan pengembangan skema pembiayaan berbasis KI serta sistem pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis KI diharapkan dapat menstimulus pengembangan ekosistem ekonomi kreatif di Indonesia," ucapnya.