JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenang pengalaman berat ketika menjadi pengusaha.
Hal ini karena dirinya sulit memiliki izin usaha saat memulai bisnisnya di tahun 80-an.
Hal itu disampaikan Jokowi saat pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada Pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) perseorangan Tahun 2022, di Jakarta, Rabu, 13 Juli.
"Awal-awal dulu saya berusaha kesulitan terbesar yang saya alami adalah tidak memiliki izin usaha, itu tahun 1988-1989," kata Jokowi.
Jokowi mengaku, kala itu tidak mengakses pinjaman ke perbankan lantaran tidak memiliki NIB.
Tak hanya itu, dirinya juga harus merogoh kocek hanya untuk mengurus perizinan. Menurut dia, ini sangat memberatkan pada aaat itu.
"Tidak memiliki izin usaha, sehingga saya tidak bisa akses ke perbankan, mau pinjam ke bank tidak bisa karena tidak punya izin usaha. Kalau saya mengajukan izin harus bayar dan bayarnya untuk saya saat itu sangat berat," ujarnya.
Karena kesulitan tersebut, Jokowi mengaku tidak memiliki izin usaha selama bertahun-tahun. Padahal, kata dia, NIB sangat penting untuk pengusaha.
"Sehingga saya bertahun-betahun tidak bisa memiliki yang namanya SIUPP TDP saat itu, yang itu sangat-sangat diperlukan pengusaha-pengusaha mikro dan kecil kita," tuturnya.
BACA JUGA:
Karena itu, Jokowi menekankan urusan perizinan sangat penting untuk pelaku UMKM. Jokowi pun lantas mengapresiasi kehadiran online single submission atau OSS yang menjadi terobosan dalam sistem perizinan berusaha.
Lebih lanjut, Jokowi mengaku sudah mengecek kerja sistem tersebut. Diakuinya, dengan OSS pengajuan NIB cepat diproses.
Namun, dirinya akan mengecek lagi apakah hingga saat ini pelayanan masih secepat seperti dirinya mencoba pertama kali.
"Yang namanya izin ini penting sekali, saya sudah cek saat itu, waktu OSS jadi apakah benar yang namanya NIB, nomor induk berusaha ini cepat kalau ingin mengajukan, saat itu saya lihat cepat. Tapi saya mau cek lagi apakah sampai saat ini cepat," tuturnya.