JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengakui bahwa negara masih belum maksimal mengurus pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Hal itu ditunjukkan dari masih kecilnya pinjaman kredit perbankan nasional kepada pelaku UMKM yang hanya mencapai 18,7 persen saja, yakni sebesar RpRp1.127 triliun dari total kredit Rp6.200 triliun.
"Atas arahan Bapak Presiden kepada kami, kredit yang harus dikucurkan pada 2023-2024 minimal 30 persen untuk UMKM kita. Artinya kalau sekarang cuma Rp1.127 triliun, kalau naik 30 persen, berarti sekitar Rp1.600 sampai Rp1.700 triliun," katanya dalam Pemberian NIB Pelaku UMK Perseorangan di Karanganyar, Jawa Tengah seperti diberitakan Antara, Rabu 6 Juli.
Menurut Bahlil, rendahnya kredit perbankan kepada UMKM disebabkan karena masih banyaknya UMKM informal dan belum memiliki izin.
"Kenapa? Karena izinnya itu dulu waktu saya jadi pengusaha, jangankan ketemu bupati walikota, ketemu kepala dinas saja minta ampun," katanya.
"Satu hal lagi, yang menjadi Menteri Investasi sekarang juga berasal dari UMKM, bukan konglomerat. Tidak hanya itu, pemimpin bangsa kita, Pak Jokowi, juga dimulai dari UMKM dan Pak Walikota, pemimpin masa depan juga dimulai dari UMKM," katanya.
Bahlil mengatakan atas kerumitan-kerumitan yang dihadapi pelaku usaha itulah akhirnya pemerintah menerbitkan UU Cipta Kerja Omnibus Law. UU tersebut bertujuan untuk memberikan pelayanan cepat kepada dunia usaha.
"Dunia usaha itu membutuhkan tiga hal, kecepatan, transparansi dan efisiensi. Dan tidak neko-neko. Dulu kita masuk, urus izin, banyak meja dilewati. Setiap meja ada hantu berdasi maupun tidak berdasi yang berkeliaran di pinggir meja. Ini pengalaman saya. Dengan UU Cipta Kerja, semua sudah transparan sekali," katanya.
BACA JUGA:
Transparansi dilakukan melalui sistem di Online Single Submission (OSS). Khusus untuk UMK Perorangan, perizinan bahkan bisa dilakukan melalui aplikasi di ponsel.
"Sekarang tidak perlu lagi ketemu bupati, ketemu kepala dinas, tidak perlu ketemu menteri, cukup lewat aplikasi, NIB (Nomor Induk Berusaha) bapak ibu sudah bisa keluar. Itu untuk memudahkan UMK dan pelaku usaha perseorangan. Tidak ada lagi bayar-bayar sertifikat halal, SNI juga tidak perlu dibayar," katanya.
Dalam kesempatan itu, Bahlil juga memacu semangat para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) saat membagikan Nomor Induk Berusaha (NIB) UMK Perseorangan kepada sekitar 550 UMK wilayah Solo Raya.
"Jangan pernah ragu berada di posisi UMKM, karena Indonesia dibangun oleh Bung Karno dan Bung Hatta, pendiri bangsa, dengan sistem yang namanya koperasi. Dan koperasi, dalam proses kekiniannya adalah bagian penerjemahan UMKM," katanya dalam Pemberian NIB Pelaku UMK Perseorangan di Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu.
Bahlil juga meminta agar pelaku UMKM tidak merasa minder karena UMKM berkontribusi sekitar 61 persen terhadap PDB nasional. Lapangan pekerjaan di Indonesia pun didominasi oleh pelaku UMKM. Bahkan dari total unit usaha di Indonesia, UMKM mencapai 99,3 persen.