Bagikan:

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi peringatan tertulis II dan denda sebesar Rp50 juta kepada 51 perusahaan tercatat atau emiten. Ini dikarenakan 51 emiten tersebut tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan interim kuartal I 2022.

"Terdapat 51 perusahaan tercatat yang hingga tanggal 30 Juni 2022 belum menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 31 Maret 2022," jelas pengumuman BEI pada Selasa 12 Juli.

Kepada 51 perusahaan tercatat, maka BEI mengenakan peringatan tertulis II dan denda Rp50 juta. Ini artinya BEI bakal mengantongi Rp2,55 miliar dari hasil pembayaran denda tersebut.

Batas waktu penyampaian laporan keuangan interim yang berakhir per 31 Maret 2022 yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik setelah peringatan tertulis I dan untuk laporan keuangan interim yang berakhir per 31 Maret 2022 yang ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik adalah tanggal 30 Juni 2022.

Adapun Ketentuan III.1.1.5. Peraturan Bursa No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi mengatur laporan keuangan interim.

"Mengacu pada ketentuan II.6.2 Peraturan Bursa No. I-H tentang Sanksi, Bursa telah memberikan peringatan tertulis II dan denda sebesar Rp 50 juta kepada 51 perusahaan tercatat yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan interim yang berakhir per 31 Maret 2022 secara tepat waktu," tegas pengumuman BEI.