Berkaca pada HK Metals Tempat Ricky Harun Jadi Komisaris, BEI Paparkan Sederet Aturan Soal Perusahaan Tanpa Pemegang Saham Pengendali
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Nyoman Gede Yetna. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) angkat suara perihal adanya perusahaan terbuka (emiten) yang tidak memiliki pemegang saham pengendali. Hal ini mengacu pada perusahaan tempat selebritis Ricky Harun jadi salah satu Komisaris, yakni PT HK Metals Utama Tbk (HKMU).

Seperti diketahui, HK Metals ternyata tidak memiliki pemegang saham pengendali (PSP). Pasalnya, 100 persen sahamnya dimiliki oleh publik atau pemegang saham di bawah 5 persen.

Dalam keterangan HK Metals di laman BEI, dikutip Selasa, 8 februari, perseroan kehilangan pengendali karena tidak ada lagi pihak yang memegang saham di atas 5 persen. PT Hyamn Sukses Abadi (HSA) tercatat hanya mempunyai 3,05 persen saham setara dengan 98,36 juta lembar.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Nyoman Gede Yetna menyampaikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 85 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Pasar Modal, disebutkan bahwa Perusahaan Terbuka wajib menetapkan Pihak yang menjadi Pengendali dari Perusahaan Terbuka tersebut dan melaporkannya kepada Otoritas Jasa Keuangan.

"Pasal 87 POJK Nomor 3/POJK.04/2021 juga menyebutkan bahwa dalam kondisi tertentu OJK berwenang untuk menetapkan Pihak tertentu sebagai Pengendali. Sehingga dalam hal Perusahaan Terbuka tidak memiliki Pengendali dan masuk dalam kondisi tertentu sebagaimana pasal 87, maka Perusahaan Terbuka dapat meminta OJK untuk menetapkan pengendalinya," kata Nyoman dalam keterangannya, Jumat, 11 Februari.

Selain itu, Nyoman juga memastikan BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki instrumen perlindungan investor agar emiten tidak ditinggal pemegang saham pengendali. Salah satunya POJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.

Aturan itu mengatur mengenai kewajiban penyampaian informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga efek atau keputusan investasi yang salah satunya berupa kewajiban penyampaian keterbukaan informasi pembelian atau penjualan saham Perusahaan yang nilainya material maupun perubahan Pengendalian.

Termasuk juga POJK Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Keterbukaan Informasi Pemegang Saham Tertentu juga mengatur kewajiban penyampaian informasi mengenai perubahan kepemilikan saham Perusahaan oleh pemegang saham tertentu.

Tidak hanya itu saja, dalam Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi (Peraturan Bursa Nomor I-E), Bursa juga mengatur mengenai kewajiban kepada Perusahaan Tercatat untuk menyampaikan Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham. Di dalamnya termasuk juga informasi mengenai Pengendali serta kewajiban untuk menyampaikan informasi material lainnya yang dapat mempengaruhi harga saham Perseroan maupun keputusan investasi pemodal seperti informasi Pemegang Saham Tertentu.

"Dengan demikian seluruh Perusahaan Publik yang Tercatat di Bursa wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai Pengendali Perusahaan maupun setiap perubahannya, sehingga publik bisa mengetahui setiap saat dalam hal terjadi perubahan Pengendalian atas Perusahaan tersebut," kata Nyoman menambahkan.

Nyoman juga menyampaikan, dalam hal terdapat Perusahaan Tercatat yang masih belum menyampaikan nama Pengendali, Bursa melakukan permintaan penjelasan termasuk hearing (dengar pendapat) dengan manajemen serta berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan. "Langkah ini untuk memastikan perusahaan telah memenuhi ketentuan mengenai pengendalian sebagaimana diuraikan di atas," imbuh Nyoman.

Khusus terkait HKMU, Bursa telah meminta penjelasan, melakukan dengar pendapat (hearing) dan saat ini melakukan evaluasi atas kecukupan informasi perseroan.