Bagikan:

JAKARTA - Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati Nicke menjelaskan, pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar baru diterapkan setelah pemerintah merampungkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.

Dikatakan Nicke, saat ini regulasi yang mengatur kebijakan pembatasan pembelian itu masih dalam proses finalisasi revisi Perpres 191/2014 oleh pemerintah.

Sesuai roadmap Pertamina, pada bulan Juli ini baru tahap pendaftaran kendaraan melalui MyPertamina, bukan pembatasan pembelian BBM bersubsidi.

"Apabila peraturan telah ditetapkan maka hanya jenis kendaraan yang sesuai dan telah terdaftar saja yang dapat membeli BBM subsidi," ujar Nicke melalui keterangan kepada media, Jumat, 8 Juli.

Karena itu, Nicke meminta masyarakat untuk mendaftarkan kendaraannya sebagai tahap awal untuk mendapatkan BBM Subsidi Solar atau Pertalite.

Langkah tersebut untuk memastikan BBM subsidi yang disalurkan Pertamina tepat sasaran.

"Dalam implementasi pembatasan nanti, bagi kendaraan yang telah terdaftar dan dibuktikan dengan QR Code dapat membeli Pertalite atau Solar Subsidi. QR Code inilah sebagai dasar. Untuk itu, Pertamina mengimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan kendaraannya yang berhak menerima BBM subsidi,” tutur Nicke.

Dia mengaku Pertamina telah memudahkan masyarakat dalam melakukan pendaftaran.

Pertama, melalui laman Website subsiditepat.mypertamina.id. Kedua, melalui aplikasi MyPertamina, dan ketiga masyarakat mendatangi gerai Pertamina di SPBU.

“Kendaraan-kendaraan ini didaftarkan untuk mendapatkan QR Code yang akan menjadi dasar bagi petugas SPBU melayani penjualan BBM bersubsidi. Karena subsidi melekat di kendaraan, QR Code ini bisa dicetak, dilaminating dan ditempel di kendaraan untuk memudahkan transaksi di SPBU. Jadi tidak harus menggunakan smartphone atau aplikasi MyPertamina saat membeli BBM bersubsidi,” pungkas Nicke.