JAKARTA - Biaya proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) berpotensi kembali membengkak sekitar Rp2,3 triliun.
Hal tersebut dikarenakan adanya temuan biaya pajak dan pengadaan lahan.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak mengelak ada penambahan pembengkakan biaya (cost overrun) ini.
Juru Bicara BPKP, Eri Satriana menjelaskan, potensi cost overrun disebabkan oleh peraturan perpajakan baru.
Sementara, kata Eri, hal ini belum masuk asersi atau menjadi laporan resmi manajemen KCJB yang ditetapkan dalam komponen laporan keuangan.
"Pajak tersebut merupakan bukti baru, setelah selesai reviu BPKP karena ada peraturan perpajakan baru dan belum masuk dalam asersi," katanya kepada wartawan, Rabu, 29 Juni.
Eri menjelaskan, BPKP telah selesai mengaudit pembengkakan biaya proyek KCJB.
Angka cost overrun yang tercatat adalah sebesar 1,176 miliar dolar AS atau setara Rp16,8 triliun.
Nilai tersebut, kata Eri, didapat dari hasil aduit BPKP atas permintaan Kementerian BUMN untuk melakukan reviu proyek kereta cepat sejak Desember 2021 lalu.
Eri menjelaskan, metode yang digunakan BPKP dalam perhitungan cost overrun dengan melakukan reviu dokumen atas asersi yang disampaikan Kementerian BUMN melalui wawancara dan pengamatan yang dilakukan di lapangan.
"Seperti yang sudah dimuat di beberapa media untuk angkanya sebesar 1,176 miliar dolar AS atau setara Rp16,8 triliun," ujarnya.
Sekadar informasi, angka cost overrun yang tercatat dari hasil aduit BPKP jauh lebih rendah dari perkiraan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) sebesar 1,675 miliar dolar AS atau setara Rp24 triliun.
KCIC sendiri merupakan pelakasana pembangunan dan penyelenggaraan Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Eri menjelaskan, angka yang didapat BPKP lebih kecil dari perkiaraan KCIC karena auditor hanya menghitung biaya pembangungan saja.
"Untuk penghitungannya sendiri, BPKP hanya melakukan cost overrun untuk biaya pembangunan saja, sedangkan biaya operasional setelah kereta cepat beroperasi nantinya tidak termasuk dalam biaya cost overrun," tuturnya.
BACA JUGA:
Lebih lanjut, Eri mengatakan, angka tersebut adalah budget estimasi, dan masih ada beberapa yang proses dispute.
"Sehingga memungkinkan ada perubahan, termasuk jika ada aturan baru yang keluar setelah selesainya reviu cost overrun oleh BPKP," ucapnya.