Tiga Minggu, PT DFT Belum Bisa Tunjukkan Izin Pengambilan Mata Air di Blok Lebak Lewang
Epala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal. (Foto: Istimewa)

Bagikan:

JAKARTA - Tiga minggu setelah dipanggil Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumedang, ternyata PT DFT belum juga bisa menunjukkan izin pengambilan air di Blok Lebak Lewang, Desa Sindanggalih, Kecamatan Cimanggung, Sumedang, Jawa Barat. Padahal, berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, bahwa permohonan persetujuan perizinan, maksimal adalah 14 hari.

"Belum ada, harusnya sudah ada hasil. Berdasarkan Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Adminsitrasi Pemerintahan, bahwa permohonan persetujuan perizinan itu sebagaimana SOP dari Kementerian maksimal 14 hari, sudah bisa mengeluarkan kegiatan itu disetujui atau ditolak," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal, dalam keterangannya, dikutip Rabu 29 Juni.

Untuk itulah, menurut Rizzal, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumedang terus melakukan pengawasan dan melarang PT DFT memanfaatkan mata air di Blok Lewang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

"Tidak dulu dilakukan pengambilan untuk airnya. Tetapi, silakan proses terkait dengan perizinan sebagaimana keputusan yang nanti akan dikeluarkan kementerian tentang sumber daya air. Sedangkan pengawasan dilakukan oleh desa, kecamatan, dan kabupaten," imbuh Rizzal.

Menurut Rizzal, Satpol PP Sumedang akan menunggu surat izin tersebut untuk mendapatkan kejelasan dari perizinan lokasi pemanfaatan mata air sehingga masyarakat mendapatkan kepastian.

"Kalau dari kami baru sebatas itu, tindaklanjut dengan pengawasan dan pengamatan data administrasi dan lapangan. Adapun kegiatan APH di luar kemampuan kami, sesuai kewenangan masing-masing,” katanya.

Sebelumnya, sekitar tiga minggu lalu, Satpol PP Kabupaten Sumedang memang memanggil PT DFT. Pemanggilan terkait dugaan pelanggaran perizinan pengambilan air di kawasan mata air. Pada pemanggilan tersebut, PT DFT tidak bisa menunjukkan izin di Blok Lebak Lewang, Desa Sindanggalih, Kecamatan Cimanggung. Padahal menurut informasi warga, pengambilan air di Blok Lebak Lewang, sudah dilakukan secara masif mulai 2016.

Ketika itu Rizzal menjelaskan, sesuai aturan, selama izin belum keluar tentu tidak boleh adanya kegiatan pengambilan mata air. Jika tetap beroperasi, tentunya pihak yang berwenang dari kementerian dan kepolisian bisa memberikan sanksi tegas. Bahkan, bisa terancam denda dan pidana.

"Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, dapat dikenakan pidana denda dan penjara. Namun kewenangan tersebut bukan pada Satpol PP," lanjut Rizzal ketika itu.

Dugaan kasus tersebut memang menjadi perhatian publik. Dan bahkan, sudah menjadi isu nasional. Sebab, pelanggaran diduga, tidak sebatas pengambilan air tanpa izin. Selain itu, PT DFT juga diduga melakukan penjualan air ke industri-industri secara komersial tanpa izin.

Beberapa pihak sudah menyuarakan agar kasus tersebut segera diselesaikan. Antara lain anggota DPR RI TB Hasanuddin, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, WALHI Jawa Barat, Direktur Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah, pakar kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah, pakar hukum Universitas Trisakti Yenti Garnasih.

Bahkan, tokoh Jawa Barat yang juga mantan anggota Komisi III DPR, Deding Ishak Ibnu Sudja, juga mendesak agar dugaan kasus tersebut segera diproses hukum. Apalagi, kasus tersebut juga diduga berpotensi merugikan keuangan negara.