JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) berharap, Hari Bhayangkara ke-76 tahun menjadi momentum kepolisian untuk menjaga marwah. Siapa pun pimpinannya, Polri tak boleh kendor untuk menjaga marwah institusi Polri yang memiliki semboyan "Rastra Sewakottama".
Salah satunya, dengan segera menyelesaikan dugaan kasus pengambilan air tanpa izin sekaligus dugaan penjualan air ke industri selama delapan tahun tanpa izin oleh PT DFT di Sumedang.
“Terkait dugaan kasus pengambilan air tanpa izin dan dugaan penjualan ke industri tanpa izin, Polri dalam hal ini Polda Jabar harus segera bertindak. Kalau delapan tahun tidak selesai-selesai juga, Polri harus menegaskan sikapnya, ini kasus memenuhi unsur atau tidak. Kalau memenuhi unsur harus segera dinaikkan ke persidangan,” tegas Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Senin 4 Juli.
Sugeng menegaskan, dugaan kasus PT DFT tersebut memang harus diselesaikan. Pasalnya, dugaan pelanggaran yang dilakukan sudah nyata.
“Air itu kan milik publik dan hanya BUMN atau BUMD yang boleh mengelola. Kalau misalnya bersumber dari mata air yang bukan milik perusahaan, itu pencurian namanya. Kalau ada kerugian negara, juga harus dilihat dari sisi korupsinya,” ujar Sugeng.
Sebagaimana diketahui, perusahaan yang melakukan pengambilan air dari sungai atau mata air dan kemudian dijual ke perusahaan-perusahaan atau industri-industri, memang harus memiliki izin sesuai UU Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Dalam Pasal 49 ayat (2) UU tersebut, misalnya, menyebut bahwa penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha harus memiliki izin. Dan jika tidak memiliki izin namun sengaja melakukan kegiatan seperti pasal 49 ayat (2), maka maka berdasarkan pasal 70, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun. Selain itu, juga dikenakan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp5 miliar.
Dalam konteks itulah, lanjut Sugeng, penyelesaian kasus Sumedang sangat penting. Terlebih, lanjut Sugeng, Polda Jabar juga menyisakan beberapa kasus lain.
“Selain itu, juga ada dugaan kasus pembunuhan Subang, dugaan kasus tewasnya seorang siswa SMA di Kota Bogor oleh Polres Bogor. Belum lagi kasus meninggalnya dua bobotoh,” imbuhnya.
“Untuk itu, penyelesaian dugaan kasus pengambilan air sekaligus penjualan air ke industri tanpa izin di Sumedang, memang harus menjadi perhatian. Ini menyangkut profesionalisme Pak Kapolda dalam memimpin wilayahnya,” kata Sugeng.
Pada Hari Bhayangkara ke-76, IPW memang meminta Polri untuk menjaga marwah institusi Polri. Terlebih, lanjut Sugeng, pimpinan Polri saat ini, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sangat serius membenahi institusi Polri melalui Program Polri Presisi untuk melanjutkan estafet reformasi Polri. Kapolri bahkan berjanji, membawa Polri ke depan menjadi Polri yang adil, Polri yang jujur, Polri yang siap untuk dikritik, dan Polri yang transparan.
“Oleh karena itu, perbaikan dan penguatan kinerja Polri harus terus dilakukan untuk meningkatkan citra Polri melalui aparatnya yang profesional, proporsional dan humanis,” tutupnya.