JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas sembilan Laporan Keuangan (LK) dari tujuh Kementerian dan Lembaga Tahun 2021 yang berada di bawah wewenang pemeriksaan Auditorat Keuangan Negara V (AKN V).
Laporan hasil pemeriksaan tersebut, yaitu LK Kementerian Dalam Negeri, LK Kementerian Agama, LK Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), LK Badan Pelaksana Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura (BP BPWS).
Selanjutnya LK Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam), LK Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS), LK Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), LK Program Madrasah Education Quality Reform, dan LK Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa.
“Hal tersebut menunjukkan komitmen dan upaya nyata seluruh manajemen kementerian, lembaga, dan badan lainnya dimaksud untuk terus mendorong perbaikan pengelolaan keuangan negara dengan menjalankan dan menerapkan praktik-praktik pengelolaan keuangan yang baik,” ungkap Ketua BPK Isma Yatun dikutip dari Antara, Selasa 28 Juni.
BPK masih menemukan beberapa permasalahan, yang secara material tidak memengaruhi kewajaran atas penyajian LK, namun tetap memerlukan perhatian untuk perbaikan ke depannya.
Permasalahan tersebut terkait kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain pada sisi pendapatan, belanja, dan penatausahaan aset.
BACA JUGA:
Isma menjelaskan, adanya beberapa temuan berulang yaitu pengelolaan PNBP belum tertib, pembayaran belanja tidak sesuai ketentuan, kelebihan pembayaran belanja, denda keterlambatan pekerjaan belum dipungut, integrasi Laporan Keuangan Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji (LK OPIH) belum dilaksanakan, dan penatausahaan dana titipan jamaah belum sepenuhnya memadai.
Berdasarkan data rekapitulasi pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) BPK Tahun 2005–2021, untuk posisi 31 Desember 2021, tingkat penyelesaian rekomendasi masing-masing Kementerian Lembaga dan Badan Lainnya berkisar antara 73,20 persen sampai 96,15 persen.
Lima entitas menyelesaikan rekomendasi di atas rata-rata BPK yang senilai 77,3 persen.
"Kami berharap entitas meningkatkan pengendalian dan melakukan langkah-langkah perbaikan yang sistematis agar temuan tersebut tidak terulang kembali di masa mendatang. Kami juga mengapresiasi gerak cepat dari Pimpinan KL dan Badan Lainnya dalam meningkatkan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK," kata Isma.