Badan Pangan dan Kemendag Tetapkan Harga Gula di Petani Rp11.500 per Kg
Gula kristal putih. (Foto: ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) bersama Kementerian Perdagangan menetapkan harga pembelian Gula Kristal Putih (GKP) di tingkat petani minimal Rp11.500 per kilogram (Kg).

Ketetapan tersebut tertuang dalam surat edaran bersama Kepala Badan Pangan Nasional dan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Nomor 65.1/PANGAN/06/2022 dan Nomor 17 Tahun 2022 tertanggal 10 Juni 2022.

“Penyesuaian harga ini untuk kesejahteraan petani tebu, saya menegaskan seluruh pabrik gula baik yang dikelola BUMN pangan, BUMN perkebunan maupun swasta memberikan harga lelang minimum Rp11.500 per kg," kata Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi di Jakarta, Rabu.

NFA bersama Kemendag, lanjut Arief, mendorong kestabilan harga gula di hulu tingkat petani dan hilir di tingkat konsumen, yang seperti diketahui harga acuan gula untuk hilir sebesar Rp13.500 per kg.

Menurutnya, hal ini sesuai amanah Presiden Joko Widodo untuk mendorong percepatan swasembada gula dengan menata perbaikan hulu dan hilir komoditas gula.

“BUMN pangan ID FOOD, PTPN, swasta, asosiasi maupun pemerintah daerah dapat bersinergi dengan petani tebu rakyat untuk jaga keseimbangan hulu hilir untuk percepatan swasembada gula, tingkatkan kemitraan, perluas lahan, sinergi stakeholders lainnya, dengan begitu akan meminimalisir ketergantungan impor komoditas gula," ujar Arief.

Menurutnya, kolaborasi penting untuk perbaikan tata kelola pangan, di mana hal itu juga sesuai yang diamanahkan Presiden Joko Widodo pada Sidang Kabinet Paripurna DPR RI.

"Diperlukan sebuah orkestrasi yang baik antara kementerian/lembaga, BUMN, swasta dan daerah untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri maupun peningkatan produksi pangan untuk potensi ekspor pangan Indonesia," kata Arief Prasetyo Adi.